Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta agar PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) untuk segera melengkapi jajaran direksinya yang kosong. Pasalnya, jika tidak saham SIAP terancam diberi sanksi berupa delisting (dihapus).
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini mengungkapkan, persyaratan emiten untuk melantai di pasar modal harus memenuhi Good Corporate Governance (GCG). Salah satu persyaratannya yakni jumlah jajaran direksi harus lengkap.
“Kalau belum melengkapi itu (direksi) ya sahamnya tetap disuspensi. Pengunduran direksi itukan masalah internal mereka. Tapi harus memenuhi peryaratan (GCG),” ujar Hamdi di Gedung BEI, Jakarta, Senin 30 November 2015.
Menurutnya, dengan mundurnya jajaran direktur SIAP justru memperkuat alasan BEI untuk tetap mensuspensi saham SIAP. Bahkan, jika SIAP tidak segera mengisi kekosongan jajaran direksi dalam waktu 2 tahun sejak di suspensi, maka BEI akan mendelisting saham SIAP.
“Kalau tidak salah 2 tahun kalau tidak memenuhi syarat listing ya kami delisting. Ada di peraturan kita. Kosongnya direksi itu yaa berarti mereka tidak memenhui syarat,” ucap Hamdi.
Sebelumnya saham SIAP telah disuspensi karena diduga ada perdagangan yang tidak wajar. Namun saat permasalahan tersebut belum selesai, tiga direktur SIAP mengundurkan diri, antara lain Direktur Utama M Suluhuddin Noor, Direktur Keuangan C Jeffrey Messak dan Direktur HRGA Agustanzil Sjachrozah. Sehingga hanya tersisa satu direktur, yakni Iwan Bogananta. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More