News Update

Saham Publik Minim, BEI Siap Tegur 10 Emiten

Jakarta–Masih banyak emiten yang belum memenuhi ketentuan saham beredar (free float) di publik ‎sebesar 7,5% membuat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melayangkan surat peringatan kedua kepada emiten yang belum penuhi free float.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan, dari catatan yang dimiliki manajemen bursa, ada beberapa emiten yang belum memenuhi free float.

“Paling tidak ada 10 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float,” tutur Samsul, ‎ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Samsul pun menekankan, bursa juga akan memastikan terlebih dahulu nama emiten yang belum memenuhi free float dari laporan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Laporan tersebut akan diterima bursa pada 12 Juli 2016.

Ketika ada laporan emiten yang belum memenuhi peraturan free float, Samsul menekankan, selain mendapat surat peringatan yang kedua, maka emiten tersebut akan diberikan sanksi dengan membayar denda sebanyak Rp50 juta.

Meski ada beberapa emiten yang belum memenuhi free float, sambung Samsul, ada emiten yang telah menyerahkan rencana aksi korporasi seperti rights issue dan stock-split, agar langkah free float tersebut berjalan dengan baik.

“Tapi, langkah itu juga tergantung pasar. Apakah langkah itu akan diserap pasar atau tidak,” tutup Samsul.

Sebagai informasi, free float adalah saham perusahaan publik yang likuid karena dipegang oleh investor portofolio yang cenderung bersedia untuk memperdagangkan.

Saham ini tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham strategis seperti direksi, pihak afiliasi, perusahaan induk dan orang lain yang memiliki hubungan istimewa. Ketentuan free float sendiri sebelumnya memiliki batas waktu hingga 31 Januari 2016 sehingga tiap emiten yang terdaftar di pasar modal harus segera melakukannya.

Rencana tiap emiten menambah jumlah saham beredar di publik adalah untuk ‎memenuhi ketentuan BEI yang tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Peraturan ini dikeluarkan pada 20 Januari 2014. Perubahan peraturan ini bertujuan meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, serta meningkatkan likuiditas saham Emiten di pasar modal. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More

2 hours ago

Bantah Terkait Dugaan Kasus Pidana Pasar Modal, Berikut Klarifikasi Lengkap BUVA

Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More

3 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 5,11 Persen, Celios: Dari Mana Sumber Pertumbuhannya?

Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More

3 hours ago

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

5 hours ago

Laba BCA Digital Melonjak 98 Persen Jadi Rp213,4 Miliar di 2025

Poin Penting BCA Digital raih laba Rp213,4 miliar, ditopang DPK Rp14,3 triliun (+22%) dan kredit… Read More

5 hours ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

6 hours ago