Jakarta–Masih banyak emiten yang belum memenuhi ketentuan saham beredar (free float) di publik sebesar 7,5% membuat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melayangkan surat peringatan kedua kepada emiten yang belum penuhi free float.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan, dari catatan yang dimiliki manajemen bursa, ada beberapa emiten yang belum memenuhi free float.
“Paling tidak ada 10 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float,” tutur Samsul, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Samsul pun menekankan, bursa juga akan memastikan terlebih dahulu nama emiten yang belum memenuhi free float dari laporan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Laporan tersebut akan diterima bursa pada 12 Juli 2016.
Ketika ada laporan emiten yang belum memenuhi peraturan free float, Samsul menekankan, selain mendapat surat peringatan yang kedua, maka emiten tersebut akan diberikan sanksi dengan membayar denda sebanyak Rp50 juta.
Meski ada beberapa emiten yang belum memenuhi free float, sambung Samsul, ada emiten yang telah menyerahkan rencana aksi korporasi seperti rights issue dan stock-split, agar langkah free float tersebut berjalan dengan baik.
“Tapi, langkah itu juga tergantung pasar. Apakah langkah itu akan diserap pasar atau tidak,” tutup Samsul.
Sebagai informasi, free float adalah saham perusahaan publik yang likuid karena dipegang oleh investor portofolio yang cenderung bersedia untuk memperdagangkan.
Saham ini tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham strategis seperti direksi, pihak afiliasi, perusahaan induk dan orang lain yang memiliki hubungan istimewa. Ketentuan free float sendiri sebelumnya memiliki batas waktu hingga 31 Januari 2016 sehingga tiap emiten yang terdaftar di pasar modal harus segera melakukannya.
Rencana tiap emiten menambah jumlah saham beredar di publik adalah untuk memenuhi ketentuan BEI yang tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Peraturan ini dikeluarkan pada 20 Januari 2014. Perubahan peraturan ini bertujuan meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, serta meningkatkan likuiditas saham Emiten di pasar modal. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More