News Update

Saham Publik Minim, BEI Siap Tegur 10 Emiten

Jakarta–Masih banyak emiten yang belum memenuhi ketentuan saham beredar (free float) di publik ‎sebesar 7,5% membuat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melayangkan surat peringatan kedua kepada emiten yang belum penuhi free float.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan, dari catatan yang dimiliki manajemen bursa, ada beberapa emiten yang belum memenuhi free float.

“Paling tidak ada 10 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float,” tutur Samsul, ‎ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Samsul pun menekankan, bursa juga akan memastikan terlebih dahulu nama emiten yang belum memenuhi free float dari laporan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Laporan tersebut akan diterima bursa pada 12 Juli 2016.

Ketika ada laporan emiten yang belum memenuhi peraturan free float, Samsul menekankan, selain mendapat surat peringatan yang kedua, maka emiten tersebut akan diberikan sanksi dengan membayar denda sebanyak Rp50 juta.

Meski ada beberapa emiten yang belum memenuhi free float, sambung Samsul, ada emiten yang telah menyerahkan rencana aksi korporasi seperti rights issue dan stock-split, agar langkah free float tersebut berjalan dengan baik.

“Tapi, langkah itu juga tergantung pasar. Apakah langkah itu akan diserap pasar atau tidak,” tutup Samsul.

Sebagai informasi, free float adalah saham perusahaan publik yang likuid karena dipegang oleh investor portofolio yang cenderung bersedia untuk memperdagangkan.

Saham ini tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham strategis seperti direksi, pihak afiliasi, perusahaan induk dan orang lain yang memiliki hubungan istimewa. Ketentuan free float sendiri sebelumnya memiliki batas waktu hingga 31 Januari 2016 sehingga tiap emiten yang terdaftar di pasar modal harus segera melakukannya.

Rencana tiap emiten menambah jumlah saham beredar di publik adalah untuk ‎memenuhi ketentuan BEI yang tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Peraturan ini dikeluarkan pada 20 Januari 2014. Perubahan peraturan ini bertujuan meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, serta meningkatkan likuiditas saham Emiten di pasar modal. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

53 mins ago

Arus Mudik Mulai Naik, Jasa Marga Imbau Pengguna Tol Pakai 1 Kartu e-Toll

Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More

3 hours ago

Arab Saudi Rayakan Idul Fitri 20 Maret 2026, Indonesia Segera Putuskan lewat Sidang Isbat

Poin Penting Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026… Read More

4 hours ago

Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Pemudik Rasakan Manfaat

Poin Penting BNI memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik ke berbagai kota di Pulau Jawa dan… Read More

5 hours ago

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Mandiri menghadirkan Program Mudik Bersama Gratis melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk BP BUMN… Read More

6 hours ago

Mudik Nyaman Bersama IFG Group

Selain itu, IFG juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung seperti perlindungan asuransi, layanan pemeriksaan kesehatan, serta… Read More

6 hours ago