News Update

Saham Publik Minim, BEI Siap Tegur 10 Emiten

Jakarta–Masih banyak emiten yang belum memenuhi ketentuan saham beredar (free float) di publik ‎sebesar 7,5% membuat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melayangkan surat peringatan kedua kepada emiten yang belum penuhi free float.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan, dari catatan yang dimiliki manajemen bursa, ada beberapa emiten yang belum memenuhi free float.

“Paling tidak ada 10 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float,” tutur Samsul, ‎ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Samsul pun menekankan, bursa juga akan memastikan terlebih dahulu nama emiten yang belum memenuhi free float dari laporan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Laporan tersebut akan diterima bursa pada 12 Juli 2016.

Ketika ada laporan emiten yang belum memenuhi peraturan free float, Samsul menekankan, selain mendapat surat peringatan yang kedua, maka emiten tersebut akan diberikan sanksi dengan membayar denda sebanyak Rp50 juta.

Meski ada beberapa emiten yang belum memenuhi free float, sambung Samsul, ada emiten yang telah menyerahkan rencana aksi korporasi seperti rights issue dan stock-split, agar langkah free float tersebut berjalan dengan baik.

“Tapi, langkah itu juga tergantung pasar. Apakah langkah itu akan diserap pasar atau tidak,” tutup Samsul.

Sebagai informasi, free float adalah saham perusahaan publik yang likuid karena dipegang oleh investor portofolio yang cenderung bersedia untuk memperdagangkan.

Saham ini tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham strategis seperti direksi, pihak afiliasi, perusahaan induk dan orang lain yang memiliki hubungan istimewa. Ketentuan free float sendiri sebelumnya memiliki batas waktu hingga 31 Januari 2016 sehingga tiap emiten yang terdaftar di pasar modal harus segera melakukannya.

Rencana tiap emiten menambah jumlah saham beredar di publik adalah untuk ‎memenuhi ketentuan BEI yang tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Peraturan ini dikeluarkan pada 20 Januari 2014. Perubahan peraturan ini bertujuan meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, serta meningkatkan likuiditas saham Emiten di pasar modal. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

11 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

11 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

11 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

12 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

15 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

18 hours ago