Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengawasi pergerakan saham PT First Media Tbk (KBLV) karena telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham yang tidak wajar.
“Hal ini karena adanya peningkatan harga dan aktivitas saham KBLV yang di luar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya atau unusual market activity (UMA),” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy, mengutip keterbukaan informasi BEI, Senin, 20 Juni 2016.
Menurut Irvan, informasi terakhir yang dipublikasikan oleh First Media adalah informasi pada 10 Juni 2016 melalui IDX Net mengenai laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham KBLV, Irvan mengatakan, BEI saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham First Media.
Oleh karena, Irvan mengharapkan, agar investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, serta mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Kemudian mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Pengumuman UMA, lanjut Irvan, tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting: Para pakar meminta RUU Perampasan Aset dibatasi untuk kejahatan serius dan fokus pada… Read More
Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More
Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan biaya haji 2026 turun Rp2 juta meski harga avtur naik. Kenaikan… Read More
Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More
Poin Penting Askrindo menjalin kerja sama dengan Pemkab Bone untuk penjaminan suretyship dan asuransi umum… Read More