Saham Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali di lelang
Jakarta – Saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali di lelang hari ini, Rabu, 2 Mei 2018, pada pukul 14:00 di gedung BEI Jakarta.
Mengutip keterbukaan BEI, Rabu, 2 Mei 2018, hal ini sesuai dengan ketentuan angka lV.2. Peraturan Bursa Nomor lll-H tentang “Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa” (Lampiran Keputusan Direksi PF Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00075 BEI 09-2016 tanggal 16 September 2016) dan ketentuan angka 13 Peraturan Bapepam Nomor lll.A.11 tentang “Pelelangan Saham Bursa Efek”.
Adapun saham yang akan dilelang yakni saham milik PT Inti Kapital Selaras dengan no saham 049, PT Overseas Securities dengan no saham 020, PT Magnus Capital dengan no saham 075, PT Brent Securities dengan no saham 141 dan PT Optima Kharya Capital Securities dengan no saham 175.
Sementara persyaratan dan tata cara menjadi peserta lelang adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan IV Peraturan Bursa Nomor III H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa (Lampiran Keputusan Direksi PF Bursa Efek Indonesia Nomor Kep 00075/BEI/09 2016 tanggal 16 September 2016).
Setiap peserta lelang harus terlebih dahulu memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek sebagaimana dialur dalam Peraturan Bursa Nomor 111 A tentang Keanggotaan Bursa (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep 00401/BE1/12 2010 tanggal 28 Desember 2010). (*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More