Jakarta – Pemerintah telah resmi mengalihkan sahamnya di PT Permodalan Nasional Madani (Persero)/PNM dan PT Pegadaian (Persero) kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Penandatanganan penyerahan saham ini menjadi tanda dimulainya holding ultra mikro dengan BRI sebagai induknya.
Pada sambutannya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, pendirian holding ultra mikro adalah wujud nyata pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan di sektor mikro. Ketiga institusi ini diharapkan mampu membantu meningkatkan pembiayaan sektor mikro hingga 30% hingga 2024 mendatang.
“Dengan penyatuan ini, kami ingin pembiayaan UMKM kurang lebih 30% daripada permodalan di Indonesia. Kita bisa lihat perubahan signifikan pada krisis Covid-19 berdampak pada UMKM dan ultra mikro,” jelas Erick pada sambutannya, Senin, 13 September 2021.
Lebih jauh, Direktur BRI mengungkapkan hadirnya holding ultra mikro yang di pimpin oleh BRI tidak akan mengubah model bisnis Pegadaian maupun PNM, kecuali adanya tuntutan digitalisasi. Holding ultra mikro lebih bertujuan ke sinergi antara ekosistem mikro, sehingga jangkauan pembiayaan dapat diperluas.
“Entitasnya masing-masing masih ada dan bisnis modal yang masing-masing masih ada sehingga karena bukan merger maka tidak ada yang melebur kemana pun,” ujar Sunarso. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More