Jakarta – Pemerintah telah resmi mengalihkan sahamnya di PT Permodalan Nasional Madani (Persero)/PNM dan PT Pegadaian (Persero) kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Penandatanganan penyerahan saham ini menjadi tanda dimulainya holding ultra mikro dengan BRI sebagai induknya.
Pada sambutannya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, pendirian holding ultra mikro adalah wujud nyata pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan di sektor mikro. Ketiga institusi ini diharapkan mampu membantu meningkatkan pembiayaan sektor mikro hingga 30% hingga 2024 mendatang.
“Dengan penyatuan ini, kami ingin pembiayaan UMKM kurang lebih 30% daripada permodalan di Indonesia. Kita bisa lihat perubahan signifikan pada krisis Covid-19 berdampak pada UMKM dan ultra mikro,” jelas Erick pada sambutannya, Senin, 13 September 2021.
Lebih jauh, Direktur BRI mengungkapkan hadirnya holding ultra mikro yang di pimpin oleh BRI tidak akan mengubah model bisnis Pegadaian maupun PNM, kecuali adanya tuntutan digitalisasi. Holding ultra mikro lebih bertujuan ke sinergi antara ekosistem mikro, sehingga jangkauan pembiayaan dapat diperluas.
“Entitasnya masing-masing masih ada dan bisnis modal yang masing-masing masih ada sehingga karena bukan merger maka tidak ada yang melebur kemana pun,” ujar Sunarso. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More