News Update

Sah, OJK Luncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang berisikan rancangan kebijakan OJK untuk mendorong percepatan transformasi digital perbankan di Indonesia. Cetak Biru ini diharapkan menjadi landasan dalam mengembangkan digitalisasi pada perbankan nasional sehingga lebih resilien, berdaya saing, dan kontributif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, transformasi digital di sektor perbankan adalah suatu keniscayaan. Selama beberapa tahun belakangan ini, tuntutan akselerasi digital semakin mengemuka yang didorong oleh perubahan ekspektasi publik akan layanan keuangan yang cepat, efisien, dan aman serta dapat dilakukan dari mana saja.

“Kondisi ini mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing Bank,” ujar Heru Kristiyana saat meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan secara virtual, Selasa, 26 Oktober 2021.

Menurutnya, transformasi digital menuntut perbankan untuk mengubah pola pengelolaan dan operasional yang dilakukan. Pergeseran dari konsep traditional bank ke future bank mendorong Bank antara lain untuk menyesuaikan strategi bisnis, melakukan penataan ulang jaringan distribusi, mendorong transaksi perbankan melalui digital channel (mobile app dan internet) termasuk penggunaan perangkat perbankan elektronik terkini, dalam upaya peningkatan customer experience (end-to-end digital solution).

Dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025, jelas dia, salah satu pilar yang menjadi arah kebijakan adalah akselerasi transformasi digital perbankan. Pilar ini dijabarkan lebih lanjut melalui Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan disusun dengan mengedepankan prinsip keseimbangan antara inovasi digital perbankan dan aspek prudensial untuk menjaga kinerja perbankan dalam kondisi sehat (prudent, safe, and sound banking).

Selain itu, lanjut Heru, Cetak Biru ini turut mengusung prinsip technology neutral, yaitu tidak mengatur aspek teknis terkait teknologi. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan sendiri berisikan 5 (lima) elemen utama yaitu data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi yang perlu diperhatikan dalam proses transformasi digital perbankan.

Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan akan memberikan acuan yang lebih konkret akan digitalisasi perbankan ke depan dalam rangka akselerasi transformasi digital, sekaligus merupakan respon kebijakan untuk memitigasi berbagai tantangan dan risiko dari transformasi digital perbankan. Implementasi Cetak Biru ini diharapkan dapat mendorong perbankan nasional lebih memiliki daya tahan (resilience), berdaya saing, dan kontributif.

Cetak Biru ini disusun sebagai pengejawantahan lebih lanjut Pilar 3 Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 dan Pilar 2 Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I) yang telah mengarahkan perbankan untuk melakukan akselerasi transformasi digital.

Penyusunan Cetak Biru ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu, analisis lingkungan strategis perbankan untuk mengetahui peluang dan tantangan digitalisasi perbankan; penilaian awal tingkat kematangan (maturity level) digitalisasi perbankan yang diukur dengan Digital Maturity Assessment for Bank (DMAB); masukan stakeholders dalam berbagai focus group discussion (FGD) dengan asosiasi, industri perbankan, serta penyedia jasa teknologi informasi; studi literatur; best practices regulasi di berbagai negara, serta standar internasional di bidang Teknologi Informasi.

Cetak Biru ini mencakup aspek people, process, dan technology yang berfokus pada 5 (lima) elemen utama yang akan memberikan kebijakan digitalisasi untuk perbankan yakni meliputi implementasi data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada industri perbankan Kelima faktor tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong perbankan dalam menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi konsumen dan berorientasi pada kebutuhan konsumen (customer-centric orientation). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

16 seconds ago

APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More

4 mins ago

Bank Mandiri Targetkan Kredit 2026 Tetap di Atas Rata-Rata Industri

Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More

19 mins ago

CEO Infobank: Jual Beli Kendaraan STNK Only Ilegal dan Berisiko Pidana

Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More

27 mins ago

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wamenkeu

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wamenkeu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 melalui Keppres… Read More

35 mins ago

DPLK Avrist Targetkan Nasabah Tumbuh 15 Persen di 2026

Poin Penting DPLK Avrist menargetkan pertumbuhan nasabah 15% hingga akhir 2026 dari total lebih 29… Read More

48 mins ago