Jakarta – Aksi korporasi penggabungan usaha (merger) PT BPR Rejeki Insani, PT BPR Dutabhakti Insani, dan PT BPR Bina Kharisma Insani ke dalam PT BPR Bina Sejahtera Insani (BPR Binsani) resmi mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persetujuan tersebut berdasarkan surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.03/2025 tanggal 6 Agustus 2025 dan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0028462.AH.01.10. Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Bina Sejahtera Insani.
Aksi korporasi BPR Binsani ini juga telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0325452 dan berlaku efektif tanggal 16 Agustus 2025.
Berdasarkan prospektus perseroan yang dipubikasi di media massa, BPR Binsani setelah merger kini memiliki 70 kantor yang terdiri dari kantor pusat, cabang, dan kas. Adapun kantor pusat BPR Binsani terletak di Jl Raya Palur No. 49 Palur, Karanganyar, Jawa Tengah.
Baca juga: DPR Dukung BPR Perkuat Pembiayaan UMKM, Minta OJK Longgarkan Aturan
Penggabungan empat BPR menjadi satu ini bertujuan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperluas jangkauan layanan kepada nasabah.
“Harapan ke depan PT BPR Bina Sejahtera Insani (PT BPR Binsani) hasil penggabungan akan menghadirkan produk dan layanan yang lebih inovatif, sistem keuangan yang lebih handal dan sehat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tulis perseroan dikutip 23 Agustus 2025.
Setelah resmi merger dan mengantongi surat izin OJK, perseroan juga mengumumkan susunan pemegang saham serta jajaran direksi dan dewan komisaris BPR Bina Sejahtera Insani.
Pemegang saham utama BPR Binsani adalah PT Insani Investama yang memiliki 29.190 lembar saham seri A dengan harga Rp1 juta per lembar, dan 253.431 lembar saham seri B dengan harga Rp265 ribu per lembar.
Adapun total kepemilikan PT Insani Investama pada BPR Binsani mencapai 93 persen dengan nilai nominal saham Rp96,34 miliar.
Pemegang saham terbesar kedua adalah Alex Iskandar Widjaja dengan 500 lembar saham seri A (Rp1 juta/lembar) dan 16.734 lembar saham seri B (Rp265 ribu/lembar) dengan total kepemilikan mencapai 5,67 persen atau senilai Rp4,93 miliar.
Kemudian, Herningsih memiliki 1.000 lembar saham seri A dengan harga Rp1 juta per lembar atau setara dengan 0,33 persen atau Rp1 miliar kepemilikan.
Pemegang saham terakhir adalah Koperasi Karyawan Insani yang memiliki 310 lembar saham seri A (Rp1 juta/lembar) dan 2.729 lembar saham seri B (Rp265 ribu/lembar).
Adapun total nilai saham yang dimiliki koperasi tersebut mencapai Rp1,03 miliar atau sekitar 1,00 persen kepemilikan.
Baca juga: OJK Ungkap Punya Sistem Deteksi Dini Cegah BPR Bermasalah
Masih berdasarkan prospektus perseroan, BPR Binsani pascamerger memiliki total aset sebesar Rp1,45 triliun per 16 Agustus 2025. Sementara dari sisi intermediasi, penyaluran kredit BPR Binsani tercatat tetap solid. Hingga 16 Agustus 2025, realisasi kredit BPR Binsani mencapai Rp1,25 triliun.
Masih di periode yang sama, total dana pihak ketiga (DPK) BPR Binsani tercatat mencapai Rp1,21 triliun. Berdasarkan kinerja tersebut, BPR Binsani berhasil membukukan laba tahun berjalan sebelum pajak sebesar Rp4,76 miliar per 16 Agustus 2025. (*)
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More