Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Istimewa
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review pasal 12A ayat 1 UU Nmor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang diajukan oleh diajukan oleh Dirut PT BPR Lestari Bali, Pribadi Budiono. Setelah putusan ini, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat membeli agunan dari debitur macet baik melalui cara lelang maupun non lelang.
Alasan MK mengabulkan judicial review adalah karena BPR merupakan salah satu lembaga perbankan yang dijamin UU. BPR saat ini telah mengalami perkembangan dibandingkan sebelum UU Perbankan tahun 1992 dan tahun 1998 diundangkan dan faktor ini menjadi pertimbangan dari MK.
“Keberadaan BPR memiliki peran yang tidak kalah pentingnya dalam membangun perekonomian nasional, termasuk bagi kemajuan perekonomian masyarakat terpencil di daerah yang sulit dijangkau oleh bank,” ujar Hakim Konstitusi Eny Nurbaningsih pada sidang virtual, Rabu, (29/09/2021).
Adapun Pasal 12A ayat 1 UU Perbankan saat ini sudah di-judicial review menjadi:
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More