Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review pasal 12A ayat 1 UU Nmor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang diajukan oleh diajukan oleh Dirut PT BPR Lestari Bali, Pribadi Budiono. Setelah putusan ini, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat membeli agunan dari debitur macet baik melalui cara lelang maupun non lelang.
Alasan MK mengabulkan judicial review adalah karena BPR merupakan salah satu lembaga perbankan yang dijamin UU. BPR saat ini telah mengalami perkembangan dibandingkan sebelum UU Perbankan tahun 1992 dan tahun 1998 diundangkan dan faktor ini menjadi pertimbangan dari MK.
“Keberadaan BPR memiliki peran yang tidak kalah pentingnya dalam membangun perekonomian nasional, termasuk bagi kemajuan perekonomian masyarakat terpencil di daerah yang sulit dijangkau oleh bank,” ujar Hakim Konstitusi Eny Nurbaningsih pada sidang virtual, Rabu, (29/09/2021).
Adapun Pasal 12A ayat 1 UU Perbankan saat ini sudah di-judicial review menjadi:
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) resmi berlaku… Read More
Direktur Compliance and Human Capital PT Bank Syariah Indonesia tbk (BSI) Tribuana Tunggadewi memberikan sambutan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui rencana pemisahan atau spin off Unit Syariah Asuransi… Read More
Jakarta – Mulai Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB, tarif Tol Jakarta-Tangerang yang dikelola… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan memasuki akhir 2024 risiko ketidakpastian pasar keuangan global kembali… Read More
Jakarta - PT Ruby Karya Sejahtera, perusahaan joint venture antara Astra Land Indonesia (ALI) dan… Read More