Jakarta – Komisi XI DPR RI telah menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) untuk 15 Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Uji Kelayakan dan Kepatutan dilaksanakan selama 2 hari yang terbagi menjadi 10 orang pada hari Rabu kemarin (5/7), dan 5 orang pada Kamis ini (6/7).
Komisi XI DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar hari ini telah melakukan diskusi dan menetapkan 7 (tujuh) orang Anggota BSBI untuk periode 2023-2028. Dengan demikian, berikut ketujuh nama Anggota BSBI yang telah diputuskan Komisi XI DPR-RI:
Ketujuh calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia ini, nantinya akan menjadi Anggota BSBI periode 2023-2028 dan menggantikan keanggotaan periode 2020-2023 yang akan habis masa jabatannya pada Agustus 2023 mendatang.
Selanjutnya, Komisi XI dan Pimpinan DPR-RI akan mengagendakan laporan tentang hasil keputusan terhadap calon anggota BSBI periode 2020-2023 tersebut dalam Bamus dan Rapat Paripurna DPR-RI terdekat.
Sebelumnya, masa jabatan keanggotaan BSBI adalah tiga tahun hal ini merujuk pada pasal 58A UU Nomor 3 Tahun 2004 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia. Lama masa jabatan kemudian mengalami perubahan menjadi 5 tahun seperti yang tertuang dalam UU P2SK pasal 58B ayat (3) yang berisi Anggota BSBI menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. (*)
Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) ikut berpartisipasi dalam Art Jakarta 2024 yang diadakan… Read More
Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta menegaskan komitmen untuk… Read More
Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk teranyar yakni PRUCritical Amanah. Asuransi… Read More
Jakarta - Pemerintah mempercepat upaya Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga akhir September 2024 masih terdapat delapan perusahaan… Read More