Jakarta – Sebanyak 9 nama calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) periode 2023-2028 telah disetujui DPR-RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Adapun, BS OJK berfungsi untuk membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di lembaga baru yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Diketahui, dalam jadwal uji kelayakan tersebut terbagi menjadi dua hari, yakni pada27 November 2023 dan 28 November 2023. Terdapat 20 nama dijadwalkan pada hari pertama, dan sisanya di hari kedua.
Baca juga: Ekonom: Badan Supervisi Hendaknya Tetap di Bawah DPR
Untuk Pansel I dilakukan di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI. Sementara Pansel II uji Fit and Proper Test dilaksanakan di Ruang Rapat BAKN DPR RI.
Berdasarkan sumber Infobanknews, Selasa, 28 November 2023, berikut nama-nama calon anggota Badan Supervisi OJK yang telah disetujui:
Kesembilan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 ini akan mulai bekerja sesuai dengan kapasitasnya masing-masing dan menjadi kepanjangtanganan DPR-RI dalam mengawasi lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan tersebut. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) dan Prestasi Junior Indonesia (PJI) terus memberdayakan… Read More
Jakarta – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen akan naik menjadi 12 persen tahun depan.… Read More
Jakarta - Menjelang hari jadinya yang ke-43, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance)… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan pada November… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan… Read More
Jakarta - Di tengah melemahnya daya beli masyarakat, Zurich Indonesia mampu mencatat pertumbuhan gross written… Read More