Jakarta – Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang. Dengan ini, proses pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur sudah resmi untuk dilaksanakan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan tingkat I RUU IKN. Dalam keterangannya, Doli mengungkapkan, Fraksi PKS menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
Ketua DPR Puan Maharani, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir secara fisik dan virtual untuk mensahkan RUU IKN menjadi UU. “Apakah RUU tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR, 18 Januari 2022.
“Setuju,” sahut seluruh anggota dewan. Setelah itu, Puan mengetuk palu sebanyak satu kali yang menandakan RUU IKN telah sah menjadi UU.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
Adapun nama “Nusantara” juga dipilih sebagai nama baru Ibu Kota Negara. Nama tersebut dinilai sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di kalangan internasional. (*)
Editor: Rezkiana Np
Oleh The Finance Team MASIHKAH Indonesia berlandaskan hukum? Pertanyaan itu kembali muncul dalam setiap diskusi… Read More
Poin Penting Kabar AS keluar dari PBB memicu tanda tanya publik, mengingat AS merupakan salah… Read More
Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More
Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More
Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More
Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More