Jakarta – Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang. Dengan ini, proses pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur sudah resmi untuk dilaksanakan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan tingkat I RUU IKN. Dalam keterangannya, Doli mengungkapkan, Fraksi PKS menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
Ketua DPR Puan Maharani, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir secara fisik dan virtual untuk mensahkan RUU IKN menjadi UU. “Apakah RUU tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR, 18 Januari 2022.
“Setuju,” sahut seluruh anggota dewan. Setelah itu, Puan mengetuk palu sebanyak satu kali yang menandakan RUU IKN telah sah menjadi UU.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
Adapun nama “Nusantara” juga dipilih sebagai nama baru Ibu Kota Negara. Nama tersebut dinilai sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di kalangan internasional. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More