Jakarta – Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang. Dengan ini, proses pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur sudah resmi untuk dilaksanakan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan tingkat I RUU IKN. Dalam keterangannya, Doli mengungkapkan, Fraksi PKS menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
Ketua DPR Puan Maharani, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir secara fisik dan virtual untuk mensahkan RUU IKN menjadi UU. “Apakah RUU tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR, 18 Januari 2022.
“Setuju,” sahut seluruh anggota dewan. Setelah itu, Puan mengetuk palu sebanyak satu kali yang menandakan RUU IKN telah sah menjadi UU.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
Adapun nama “Nusantara” juga dipilih sebagai nama baru Ibu Kota Negara. Nama tersebut dinilai sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di kalangan internasional. (*)
Editor: Rezkiana Np
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More