Jakarta – Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang. Dengan ini, proses pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur sudah resmi untuk dilaksanakan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan tingkat I RUU IKN. Dalam keterangannya, Doli mengungkapkan, Fraksi PKS menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
Ketua DPR Puan Maharani, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir secara fisik dan virtual untuk mensahkan RUU IKN menjadi UU. “Apakah RUU tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR, 18 Januari 2022.
“Setuju,” sahut seluruh anggota dewan. Setelah itu, Puan mengetuk palu sebanyak satu kali yang menandakan RUU IKN telah sah menjadi UU.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
Adapun nama “Nusantara” juga dipilih sebagai nama baru Ibu Kota Negara. Nama tersebut dinilai sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di kalangan internasional. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More
Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More
Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More
Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More
Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More
Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More