Jakarta – Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang. Dengan ini, proses pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur sudah resmi untuk dilaksanakan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan tingkat I RUU IKN. Dalam keterangannya, Doli mengungkapkan, Fraksi PKS menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
Ketua DPR Puan Maharani, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir secara fisik dan virtual untuk mensahkan RUU IKN menjadi UU. “Apakah RUU tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR, 18 Januari 2022.
“Setuju,” sahut seluruh anggota dewan. Setelah itu, Puan mengetuk palu sebanyak satu kali yang menandakan RUU IKN telah sah menjadi UU.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
Adapun nama “Nusantara” juga dipilih sebagai nama baru Ibu Kota Negara. Nama tersebut dinilai sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di kalangan internasional. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More