Keuangan

Sah! Bunga Pinjol Turun Jadi 0,3 Persen di 2024

Jakarta – Suku bunga financial technology (fintech) peer to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) resmi turun tahun ini, mulai 1 Januari 2024. Hal tersebut diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang terbit pada November 2023 lalu.

Salah satu poin dalam SEOJK tersebut, besaran suku bunga pinjol atau yang disebut batas maksimum manfaat ekonomi berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif, akan diturunkan. Namun, ini akan diimplementasikan secara bertahap dengan jangka waktu tiga tahun dari 2024 hingga 2026.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini 7 Aturan Pinjol Terbaru 2024, Mulai dari Batasan Bunga Hingga Penagihan

Di sektor produktif, suku bunga pinjol ditetapkan 0,1 persen per hari pada 2024 dan 2025, kemudian turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026. Sementara, di sektor konsumtif, suku bunga pinjol turun dari sebelumnya 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen per hari pada 2024, lalu turun menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026.

Cover majalan Infobank edisi Januari 2024.

Kendati begitu, besaran suku bunga pinjol di sektor konsumtif untuk 2024 yang sebesar 0,3 persen per hari terbilang masih tinggi. Sebagai gambaran, dalam setahun atau selama 360 hari suku bunganya bisa mencapai 108 persen. Angka ini jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan suku bunga kredit konsumtif di industri perbankan Tanah Air.

Misalnya, OJK mencatat, pada September 2023, suku bunga rata-rata kredit bank umum jenis penggunaan konsumsi dalam rupiah sebesar 10,23 persen per tahun dan suku bunga rata-rata kredit konsumsi bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 19,48 persen per tahun.

Sementara, batas maksimum suku bunga kartu kredit bank sebesar 1,75 persen per bulan atau 21 persen per tahun. Pertanyaannya, mengapa suku bunga pinjol tidak langsung ditetapkan 0,1 persen per hari di sektor konsumtif untuk tahun ini? Kenapa harus menunggu hingga 2026?

Baca juga: Satgas Pasti OJK Blokir 22 Entitas Investasi dan 337 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, penurunan suku bunga pinjol harus bertahap untuk menghindari risiko kolapsnya industri.

“Soal (penurunan) bunga ini bertahap, supaya industri fintech tetap bisa bertahan,” katanya, beberapa waktu lalu. (*) Ayu Utami

Baca laporan selengkapnya tentang penurunan suku bunga pinjol di Majalah Infobank No.549 Edisi Januari 2024.

Galih Pratama

Recent Posts

Jumlah SID Naik, BEI Gaspol Tingkatkan Keaktifan Investor di Pasar Modal

Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah single investor identification (SID) menembus 14 juta per… Read More

5 hours ago

Generali Indonesia Beri Perlindungan Asuransi bagi 6.000 Pelari di PLN Electric Run 2024

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More

6 hours ago

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

13 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

13 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

1 day ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

1 day ago