Keuangan

Sah! Bunga Pinjol Turun Jadi 0,3 Persen di 2024

Jakarta – Suku bunga financial technology (fintech) peer to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) resmi turun tahun ini, mulai 1 Januari 2024. Hal tersebut diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang terbit pada November 2023 lalu.

Salah satu poin dalam SEOJK tersebut, besaran suku bunga pinjol atau yang disebut batas maksimum manfaat ekonomi berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif, akan diturunkan. Namun, ini akan diimplementasikan secara bertahap dengan jangka waktu tiga tahun dari 2024 hingga 2026.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini 7 Aturan Pinjol Terbaru 2024, Mulai dari Batasan Bunga Hingga Penagihan

Di sektor produktif, suku bunga pinjol ditetapkan 0,1 persen per hari pada 2024 dan 2025, kemudian turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026. Sementara, di sektor konsumtif, suku bunga pinjol turun dari sebelumnya 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen per hari pada 2024, lalu turun menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026.

Cover majalan Infobank edisi Januari 2024.

Kendati begitu, besaran suku bunga pinjol di sektor konsumtif untuk 2024 yang sebesar 0,3 persen per hari terbilang masih tinggi. Sebagai gambaran, dalam setahun atau selama 360 hari suku bunganya bisa mencapai 108 persen. Angka ini jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan suku bunga kredit konsumtif di industri perbankan Tanah Air.

Misalnya, OJK mencatat, pada September 2023, suku bunga rata-rata kredit bank umum jenis penggunaan konsumsi dalam rupiah sebesar 10,23 persen per tahun dan suku bunga rata-rata kredit konsumsi bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 19,48 persen per tahun.

Sementara, batas maksimum suku bunga kartu kredit bank sebesar 1,75 persen per bulan atau 21 persen per tahun. Pertanyaannya, mengapa suku bunga pinjol tidak langsung ditetapkan 0,1 persen per hari di sektor konsumtif untuk tahun ini? Kenapa harus menunggu hingga 2026?

Baca juga: Satgas Pasti OJK Blokir 22 Entitas Investasi dan 337 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, penurunan suku bunga pinjol harus bertahap untuk menghindari risiko kolapsnya industri.

“Soal (penurunan) bunga ini bertahap, supaya industri fintech tetap bisa bertahan,” katanya, beberapa waktu lalu. (*) Ayu Utami

Baca laporan selengkapnya tentang penurunan suku bunga pinjol di Majalah Infobank No.549 Edisi Januari 2024.

Galih Pratama

Recent Posts

Restitusi Pajak 2026 Diperkirakan Rp270 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan nilai restitusi pajak pada 2026 sebesar Rp270 triliun. Proyeksi… Read More

22 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Naik Tajam, Antam Ikut Menguat

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak menguat pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan kenaikan… Read More

2 hours ago

Rupiah Tertekan Dolar AS, Investor Wait and See Data Ekonomi RI Kuartal IV 2025

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,17% ke level Rp16.805 per dolar AS pada perdagangan Kamis… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Menguat ke Level 8.153 Jelang Rilis Data BPS

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,09% ke level 8.153,77 pada awal perdagangan 5 Februari 2026,… Read More

3 hours ago

Semarak Berkah Ramadan: Ajukan Pembiayaan di BAF, Proses Cepat Angsuran Tepat #CicilAjadiBAF

Poin Penting Program Semarak Berkah Ramadan BAF berlangsung 5 Februari-31 Maret 2026 dengan hadiah utama… Read More

3 hours ago

IHSG Berpeluang Kembali Menguat, Deretan Saham Ini Direkomendasikan

Poin Penting IHSG berpeluang menguat dan diperkirakan menguji area 8.328-8.527, meski tetap perlu mewaspadai potensi… Read More

4 hours ago