Jakarta – Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan BI-FAST Payment atau BI-FAST. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengungkapkan implementasi BI-FAST adalah bagian dari penerapan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.
“Selamat datang dalam peradaban baru, salah satu cirinya adalah digitalisasi. BI bangga untuk mempersembahkan sistem pembayaran bersama Indonesia, yaitu BI Fast,” ujarnya dalam peluncuran BI Fast secara daring, Selasa, 21 Desember 2021.
Implementasi BI-FAST akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Layanan ini sendiri memiliki beberapa keuntungan bagi transaksi ritel nasional.
Keuntungan tersebut adalah waktu operasi yang tidak pernah berhenti, atau selalu tersedia selama 24 jam. Layanan BI-FAST juga cukup praktis karena memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring hanya melalui informasi nomor ponsel atau alamat email penerima.
Dari sisi biaya, BI-FAST juga cukup terjangkau. BI mematok transaksi BI-Fast dari BI ke peserta sebesar Rp19 per transaksi, sementara dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi. Biaya ini lebih murah dibandingkan tarif SKNBI yang maksimum Rp2.900 per transaksi.
Pada penerapan tahap pertama, terdapat 22 bank yang menerapkan BI-FAST. Jumlah peserta ini akan terus bertambah tergantung dari kesiapan masing-masing lembaga. BI mempersilakan setiap lembaga dan institusi untuk menerapkan BI-FAST dalam layanannya. Selain terjangkau, layanan ini juga mudah dan cepat, sehingga sangat menguntungkan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More