Ekonomi dan Bisnis

Sah Berdamai, KSP Indosurya Siap Jalani Kesepakatan

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutus pengesahan homologasi perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan para kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini (Jumat, 17/7). Pengesahan adalah peresmian perdamaian antara kreditur dengan KSP Indosurya. Dengan begitu, KSP Indosurya sebagai debitur akan menjalani perjanjian perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur.

Kuasa Hukum KSP Indosurya Juniver Girsang mengapreasiasi pengesahan oleh hakim, dan kreditur serta debitur yang sudah melakukan voting. Ia juga mengatakan, dengan pengesahan homologasi berarti debitur harus menjalankan apa yang disampaikan pengurus KSP Indosurya di hadapan kreditur di persidangan. Sebaliknya juga, dia berharap kreditur mendukung kelanjutan KSP Indosurya agar kembali berjalan normal, sehingga apa yang disampaikan di proposal perdamaian bisa terlaksana dengan baik.

“Homologasi ini adalah hal yang memang kita inginkan dan pas untuk debitur dan kreditur. Dengan homologasi, berarti debitur harus menjalankan apa yang ditawarkan dalam proposal perdamaian. Kepada debitur juga diharapkan mendukung kelanjutan KSP Indosurya agar bisa berjalan normal kembali. Sehingga, proposal perdamaian bisa dilaksanakan dengan baik,” kata Juniver.

Hal sama ditegaskan Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Hendra Widjaya yang mengapresiasi dan menyambut baik putusan yang diambil majelis hakim yang mengesahkan homologasi antara KSP Indosurya dengan para kreditur sesuai skema proposal perdamaian.

“KSP Indosurya akan melaksanakan skema tersebut sesuai jadwal yang telah disampaikan. Kami tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih atas dukungan-dukungan kreditur yang mendukung perdamaian ini,” tandasnya.

Sementara, Pengurus PKPU, Martin Patrick Nagel menjelaskan, setelah adanya putusan homologasi ini, debitur akan melaksanakan apa yang telah direncanakan dalam perjanjian perdamaian. Ini adalah manifestasi proposal perdamaian yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur pada waktu rapat voting atas rencana perdamaian. “Debitur memang harus penuhi janji-janji yang dalam rapat perdamaian sesuai periode-periode yang ditawarkan. Yang mana dalam hasil voting mayoritas kreditur menyetujui hasil atas rencana perdamaian yang ditawarkan oleh pihak debitur kepada pihak kreditur,” ucapnya.

Martin menyampaikan, dalam rencana perdamaian yang ditawarkan kreditur dan disetujui para kreditur, periode pembayarannya itu dicicil bulanan dan semua bunga dihapuskan. Selain itu, koperasi memprioritaskan pembayaran kepada kreditur yang sakit dan lansia. Mengenai skema yang ditawarkan, dia menjelaskan periode pembayaran yang dilakukan bertahap. Tahapan disesuaikan dengan besaran nominal.

Pengurus PKPU lainnya, Muhammad Arifudin mengatakan, dengan dibacakannya putusan oleh majelis hakim, artinya mengikat semua kreditur baik kreditur yang mendaftarkan tagihan maupun kreditur yang tidak mendaftarkan tagihan. Di persidangan, Majelis hakim Pengadilan Niaga memutus pengesahan homologasi perkara PKPU antara Indosurya Cipta dengan para kreditur berdasarkan hasil voting yang dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya dilakukan pada Kamis (9/7).

“Mengingat telah disahkannya perjanjian perdamaian ini maka sesuai dengan asas hukum yang berlaku maka putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap terkait dengan jasa pengurus koperasi simpan pinjam indosurya cipta dengan pkpu akan ditetapkan kemudian akan ditetapkan tersendiri,” kata Majelis hakim PKPU Indosurya, Susanti Asri Wibawani di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Susanti menyatakan putusan hakim itu telah mengikat secara hukum rencana perdamaian KSP Indosurya dalam PKPU tertanggal 8 Juli yang telah diajukan oleh termohon atau nasabah. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

3 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

3 hours ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

3 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

3 hours ago

Cara Amartha Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Desa

Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More

3 hours ago

CCTV Tol Bisa Dipantau Real-Time di Travoy, Jasa Marga Bantu Pemudik Pilih Rute Terbaik

Poin Penting: Jasa Marga menyediakan akses CCTV di ruas tol yang dapat dipantau real-time melalui… Read More

3 hours ago