Perbankan

Sabar! Rencana Hapus Kredit Macet UMKM, Masih Tunggu Aturan

Jakarta – Rencana penghapusan kredit macet UMKM sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terus dimatangkan oleh pihak terkait, seperti regulator dan industri perbankan.

Dari sisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator, nantinya akan dibuat peraturan atau ketentuan-ketentuan dari penghapusan kredit macet UMKM tersebut. Misalnya, berkaitan dengan prinsip prudensial serta pemenuhan CKPN (Cadangan Kerugian Penuruan Nilai) bagi perbankan.

“Jadi dalam hal ini tentu kita akan mendukung apa yang sudah ditulis di PPSK dan ini merupakan suatu poin yang maju yang memberikan kepastian pada bank-bank BUMN dan kepastian juga kepada nasabah kredit macet untuk bisa mendapatkan kepastian hukum penyelesaian,” kata Dian dikutip 7 Agustus 2023.

Baca juga: OJK Tegaskan Aturan Penghapusan Kredit Macet UMKM Hanya Berlaku di Bank Himbara

Namun, OJK telah menegaskan bahwa penghapusan kredit macet UMKM ini akan berlaku khususnya pada bank-bank milik negara (bank BUMN) atau Himbara. Dalam hal ini, OJK meminta untuk Himbara lebih independen dalam pengambilan keputusan bagi bisnisnya termasuk rencana ketentuan ini.

Dari sisi perbankan, salah satu bank Himbara yaitu PT Bank Mandiri menyatakan bahwa Perseroan masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam implementasi penghapusan kredit mcet UMKM.

“Diperlukan ketentuan turunan dari UU PPSK tersebut agar prosesnya dapat terlaksana secara tertib, seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur SLIK OJK,” ujar Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin.

Sementara itu, Peneliti lembaga ESED dan Praktisi Perbankan BUMN, Chandra Bagus Sulistyo mengatakan kebijakan ini sangat mendukung apa yang menjadi inisiasi pemberian akses pembiayaan untuk UMKM, karena kebijakan tersebut membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan.

Baca juga: Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM, Begini Kata Bank Spesialis UMKM

Di sisi lain, pemerintah juga diminta untuk selektif dalam memilih UMKM yang dapat diberikan penghapus bukuan kredit macet dan harus berdasarkan kriteria tertentu. Diharapkan Pemerintah juga dalam menerapkan regulasi harus tepat agar penyaringan UMKM yang layak mendapatkan penghapusan kredit macet berjalan dengan baik, sehingga pihak perbankan tidak dirugikan dalam kebijakan tersebut.

“Jadi kami melihat perlunya memperhatikan dari sisi perbankan nya. Diharapkan ada regulasi yang bisa memayungi perbankan sehingga ada win win solution antara UMKM yang nanti akan dihapus bukukan dengan perbankan. Karena bagaimanapun perbankan adalah motor penggerak dari pertumbuhan ekonomi. Kita tahu bahwa perekonomian yang kuat berdasarkan dari perbankan yang kuat juga,” ungkap Chandra. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

5 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

6 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

6 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago