Jakarta – Rencana penghapusan kredit macet UMKM sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terus dimatangkan oleh pihak terkait, seperti regulator dan industri perbankan.
Dari sisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator, nantinya akan dibuat peraturan atau ketentuan-ketentuan dari penghapusan kredit macet UMKM tersebut. Misalnya, berkaitan dengan prinsip prudensial serta pemenuhan CKPN (Cadangan Kerugian Penuruan Nilai) bagi perbankan.
“Jadi dalam hal ini tentu kita akan mendukung apa yang sudah ditulis di PPSK dan ini merupakan suatu poin yang maju yang memberikan kepastian pada bank-bank BUMN dan kepastian juga kepada nasabah kredit macet untuk bisa mendapatkan kepastian hukum penyelesaian,” kata Dian dikutip 7 Agustus 2023.
Baca juga: OJK Tegaskan Aturan Penghapusan Kredit Macet UMKM Hanya Berlaku di Bank Himbara
Namun, OJK telah menegaskan bahwa penghapusan kredit macet UMKM ini akan berlaku khususnya pada bank-bank milik negara (bank BUMN) atau Himbara. Dalam hal ini, OJK meminta untuk Himbara lebih independen dalam pengambilan keputusan bagi bisnisnya termasuk rencana ketentuan ini.
Dari sisi perbankan, salah satu bank Himbara yaitu PT Bank Mandiri menyatakan bahwa Perseroan masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam implementasi penghapusan kredit mcet UMKM.
“Diperlukan ketentuan turunan dari UU PPSK tersebut agar prosesnya dapat terlaksana secara tertib, seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur SLIK OJK,” ujar Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin.
Sementara itu, Peneliti lembaga ESED dan Praktisi Perbankan BUMN, Chandra Bagus Sulistyo mengatakan kebijakan ini sangat mendukung apa yang menjadi inisiasi pemberian akses pembiayaan untuk UMKM, karena kebijakan tersebut membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan.
Baca juga: Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM, Begini Kata Bank Spesialis UMKM
Di sisi lain, pemerintah juga diminta untuk selektif dalam memilih UMKM yang dapat diberikan penghapus bukuan kredit macet dan harus berdasarkan kriteria tertentu. Diharapkan Pemerintah juga dalam menerapkan regulasi harus tepat agar penyaringan UMKM yang layak mendapatkan penghapusan kredit macet berjalan dengan baik, sehingga pihak perbankan tidak dirugikan dalam kebijakan tersebut.
“Jadi kami melihat perlunya memperhatikan dari sisi perbankan nya. Diharapkan ada regulasi yang bisa memayungi perbankan sehingga ada win win solution antara UMKM yang nanti akan dihapus bukukan dengan perbankan. Karena bagaimanapun perbankan adalah motor penggerak dari pertumbuhan ekonomi. Kita tahu bahwa perekonomian yang kuat berdasarkan dari perbankan yang kuat juga,” ungkap Chandra. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More