Ilustrasi: Penyaluran kredit perbankan/istimewa
Jakarta – Rencana penghapusan kredit macet UMKM sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terus dimatangkan oleh pihak terkait, seperti regulator dan industri perbankan.
Dari sisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator, nantinya akan dibuat peraturan atau ketentuan-ketentuan dari penghapusan kredit macet UMKM tersebut. Misalnya, berkaitan dengan prinsip prudensial serta pemenuhan CKPN (Cadangan Kerugian Penuruan Nilai) bagi perbankan.
“Jadi dalam hal ini tentu kita akan mendukung apa yang sudah ditulis di PPSK dan ini merupakan suatu poin yang maju yang memberikan kepastian pada bank-bank BUMN dan kepastian juga kepada nasabah kredit macet untuk bisa mendapatkan kepastian hukum penyelesaian,” kata Dian dikutip 7 Agustus 2023.
Baca juga: OJK Tegaskan Aturan Penghapusan Kredit Macet UMKM Hanya Berlaku di Bank Himbara
Namun, OJK telah menegaskan bahwa penghapusan kredit macet UMKM ini akan berlaku khususnya pada bank-bank milik negara (bank BUMN) atau Himbara. Dalam hal ini, OJK meminta untuk Himbara lebih independen dalam pengambilan keputusan bagi bisnisnya termasuk rencana ketentuan ini.
Dari sisi perbankan, salah satu bank Himbara yaitu PT Bank Mandiri menyatakan bahwa Perseroan masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam implementasi penghapusan kredit mcet UMKM.
“Diperlukan ketentuan turunan dari UU PPSK tersebut agar prosesnya dapat terlaksana secara tertib, seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur SLIK OJK,” ujar Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin.
Sementara itu, Peneliti lembaga ESED dan Praktisi Perbankan BUMN, Chandra Bagus Sulistyo mengatakan kebijakan ini sangat mendukung apa yang menjadi inisiasi pemberian akses pembiayaan untuk UMKM, karena kebijakan tersebut membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan.
Baca juga: Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM, Begini Kata Bank Spesialis UMKM
Di sisi lain, pemerintah juga diminta untuk selektif dalam memilih UMKM yang dapat diberikan penghapus bukuan kredit macet dan harus berdasarkan kriteria tertentu. Diharapkan Pemerintah juga dalam menerapkan regulasi harus tepat agar penyaringan UMKM yang layak mendapatkan penghapusan kredit macet berjalan dengan baik, sehingga pihak perbankan tidak dirugikan dalam kebijakan tersebut.
“Jadi kami melihat perlunya memperhatikan dari sisi perbankan nya. Diharapkan ada regulasi yang bisa memayungi perbankan sehingga ada win win solution antara UMKM yang nanti akan dihapus bukukan dengan perbankan. Karena bagaimanapun perbankan adalah motor penggerak dari pertumbuhan ekonomi. Kita tahu bahwa perekonomian yang kuat berdasarkan dari perbankan yang kuat juga,” ungkap Chandra. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More