Categories: Analisis

RUU Tax Amnesty dan UU KPK Diserahkan ke DPR

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Pandjaitan mengaku, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai dibahas oleh pemerintah.

Menurut Luhut, dengan selesainya pembahasan RUU Tax Amnesty dan revisi UU KPK di kubu pemerintah, maka selanjutnya pihaknya sudah menyerahkan dua produk hukum tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk di bahas lebih lanjut dan mengirim secara resmi amanat presiden (ampres) atas dua UU tersebut.

“Pemerintah selalu bicara holistik untuk penyelesaian masalah itu. Jadi tax amnesty juga sudah final, sudah kita kirimkan ke DPR, kita berharap dalam 2-3 minggu kedepan itu sudah bisa selesai,” ujar Luhut di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016.

Dalam draf RUU Pengampunan Pajak, pemerintah mencantumkan dua opsi besaran tarif tebusan yang diberikan. Pertama, tarif dibagi menjadi 1%, 2% dan 3%. Tarif ini diberikan apabila pengemplang pajak menarik dananya yang ada di luar negeri ke Indonesia.

Menurutnya, dana yang mereka tarik tersebut tidak boleh ditarik kembali selama satu tahun. Dana ini nantinya bisa disimpan dalam instrumen investasi di dalam negeri. Hal tersebut diatur dalam UU Pengampunan Pajak. Namun, Luhut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal itu.

Sedangkan opsi kedua, lanjut Luhut, apabila pengemplang pajak tidak melakukan repatriasi, maka tarif yang dikenakan sebesar 2%, 4%, atau 6% yang disesuaikan dengan termin pengajuan.

“Rate nya itu 2, 4, 6, kemudian kalau dia bawa duit, 1, 2, 3, jadi 1 itu kalau kau bawa langsung duitnya kuartal pertama, tiga bulan pertama kamu dapat 1 persen penalty nya, tapi kalau dua bulan, kedua kamu dapat dua, dan seterusnya,” ucap Luhut.

Dalam pengambilan keputusan tersebut, tambah Luhut, pemerintah sudah meminta masukan dari para pengusaha ataupun perwakilan perusahaan-perusahaan.

“Kita ini membuat aturan ini kita juga dengar pendapatnya dari para pengusaha tanpa merusak mekanisme yang ada di dalam pemerintahan. Kita sebenarnya paling target paling besar lagi sebenarnya adalah data base. Sehingga dengan begitu data base kita makin baik,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Masuk Tahap Lelang, Danantara Tegaskan Tak Dominasi Pembiayaan Proyek WtE

Poin Penting Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/WtE) ditargetkan mulai groundbreaking Maret 2026, dengan… Read More

2 hours ago

Adira Finance Siap Genjot Pembiayaan Multiguna di Momen Ramadan

Poin Penting Adira Finance melihat peluang kuat pembiayaan multiguna pada Februari–Maret 2026 seiring momentum Ramadan,… Read More

2 hours ago

HRTA Sebut Permintaan Emas Tetap Tinggi Meski Harga Bergejolak, Ini Alasannya

Poin Penting Permintaan emas tetap kuat meski harga bergejolak, didorong ketidakpastian geopolitik, risiko fiskal, dan… Read More

3 hours ago

Pandu Sjahrir: Danantara Setiap Hari Borong Saham, Fokus Emiten Fundamental Solid

Poin Penting BPI Danantara menyatakan siap berinvestasi di pasar saham Indonesia dan telah aktif membeli… Read More

3 hours ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting BRI menyalurkan KPR subsidi Rp16,16 triliun sepanjang 2025 kepada lebih dari 118 ribu… Read More

3 hours ago

Pemerintah Siap Tebar 2 Jenis Bansos di Kuartal I 2026, Ini Rinciannya

Poin Penting Kemensos salurkan dua jenis bansos di kuartal I 2026, yakni bansos reguler (sembako… Read More

3 hours ago