Categories: Analisis

RUU Tax Amnesty dan UU KPK Diserahkan ke DPR

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Pandjaitan mengaku, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai dibahas oleh pemerintah.

Menurut Luhut, dengan selesainya pembahasan RUU Tax Amnesty dan revisi UU KPK di kubu pemerintah, maka selanjutnya pihaknya sudah menyerahkan dua produk hukum tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk di bahas lebih lanjut dan mengirim secara resmi amanat presiden (ampres) atas dua UU tersebut.

“Pemerintah selalu bicara holistik untuk penyelesaian masalah itu. Jadi tax amnesty juga sudah final, sudah kita kirimkan ke DPR, kita berharap dalam 2-3 minggu kedepan itu sudah bisa selesai,” ujar Luhut di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016.

Dalam draf RUU Pengampunan Pajak, pemerintah mencantumkan dua opsi besaran tarif tebusan yang diberikan. Pertama, tarif dibagi menjadi 1%, 2% dan 3%. Tarif ini diberikan apabila pengemplang pajak menarik dananya yang ada di luar negeri ke Indonesia.

Menurutnya, dana yang mereka tarik tersebut tidak boleh ditarik kembali selama satu tahun. Dana ini nantinya bisa disimpan dalam instrumen investasi di dalam negeri. Hal tersebut diatur dalam UU Pengampunan Pajak. Namun, Luhut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal itu.

Sedangkan opsi kedua, lanjut Luhut, apabila pengemplang pajak tidak melakukan repatriasi, maka tarif yang dikenakan sebesar 2%, 4%, atau 6% yang disesuaikan dengan termin pengajuan.

“Rate nya itu 2, 4, 6, kemudian kalau dia bawa duit, 1, 2, 3, jadi 1 itu kalau kau bawa langsung duitnya kuartal pertama, tiga bulan pertama kamu dapat 1 persen penalty nya, tapi kalau dua bulan, kedua kamu dapat dua, dan seterusnya,” ucap Luhut.

Dalam pengambilan keputusan tersebut, tambah Luhut, pemerintah sudah meminta masukan dari para pengusaha ataupun perwakilan perusahaan-perusahaan.

“Kita ini membuat aturan ini kita juga dengar pendapatnya dari para pengusaha tanpa merusak mekanisme yang ada di dalam pemerintahan. Kita sebenarnya paling target paling besar lagi sebenarnya adalah data base. Sehingga dengan begitu data base kita makin baik,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

8 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

9 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

12 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

13 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

13 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

15 hours ago