Categories: Analisis

RUU Tax Amnesty dan UU KPK Diserahkan ke DPR

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Pandjaitan mengaku, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai dibahas oleh pemerintah.

Menurut Luhut, dengan selesainya pembahasan RUU Tax Amnesty dan revisi UU KPK di kubu pemerintah, maka selanjutnya pihaknya sudah menyerahkan dua produk hukum tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk di bahas lebih lanjut dan mengirim secara resmi amanat presiden (ampres) atas dua UU tersebut.

“Pemerintah selalu bicara holistik untuk penyelesaian masalah itu. Jadi tax amnesty juga sudah final, sudah kita kirimkan ke DPR, kita berharap dalam 2-3 minggu kedepan itu sudah bisa selesai,” ujar Luhut di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016.

Dalam draf RUU Pengampunan Pajak, pemerintah mencantumkan dua opsi besaran tarif tebusan yang diberikan. Pertama, tarif dibagi menjadi 1%, 2% dan 3%. Tarif ini diberikan apabila pengemplang pajak menarik dananya yang ada di luar negeri ke Indonesia.

Menurutnya, dana yang mereka tarik tersebut tidak boleh ditarik kembali selama satu tahun. Dana ini nantinya bisa disimpan dalam instrumen investasi di dalam negeri. Hal tersebut diatur dalam UU Pengampunan Pajak. Namun, Luhut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal itu.

Sedangkan opsi kedua, lanjut Luhut, apabila pengemplang pajak tidak melakukan repatriasi, maka tarif yang dikenakan sebesar 2%, 4%, atau 6% yang disesuaikan dengan termin pengajuan.

“Rate nya itu 2, 4, 6, kemudian kalau dia bawa duit, 1, 2, 3, jadi 1 itu kalau kau bawa langsung duitnya kuartal pertama, tiga bulan pertama kamu dapat 1 persen penalty nya, tapi kalau dua bulan, kedua kamu dapat dua, dan seterusnya,” ucap Luhut.

Dalam pengambilan keputusan tersebut, tambah Luhut, pemerintah sudah meminta masukan dari para pengusaha ataupun perwakilan perusahaan-perusahaan.

“Kita ini membuat aturan ini kita juga dengar pendapatnya dari para pengusaha tanpa merusak mekanisme yang ada di dalam pemerintahan. Kita sebenarnya paling target paling besar lagi sebenarnya adalah data base. Sehingga dengan begitu data base kita makin baik,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Uang Beredar Tembus Rp9.436,4 Triliun di Maret 2025, Tumbuh 6,1 Persen

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tetap tumbuh.… Read More

2 mins ago

AS Protes QRIS dan GPN, Airlangga Bilang Begini

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara mengenai Amerika Serikat (AS) yang merasa keberatan… Read More

8 mins ago

Pemerintah Siapkan 27 Ribu Koperasi Baru untuk Desa yang Belum Terjangkau

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pemerintah akan membentuk koperasi baru di… Read More

20 mins ago

2 Hari Pelaksanaan UTBK: Panitia Catat ada 14 Kasus Kecurangan

Jakarta - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 mencatat setidaknya terdapat sebanyak 14… Read More

1 hour ago

Pemprov DKI: Pendaftaran Seleksi Damkar dan PPSU Dibuka Secara Online, Cek Sekarang!

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran seleksi petugas penyedia jasa lainnya… Read More

2 hours ago

CORE Setuju Batas MBR Naik ke Rp14 juta Sejalan dengan Program 3 Juta Rumah!

Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal menyatakan naiknya… Read More

2 hours ago