Moneter dan Fiskal

RUU RCEP dan IK-CEPA Disahkan, Mendag Optimis Tingkatkan Ekspor Nasional

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang  ‘Persetujuan Kemitraan  Ekonomi Komprehensif Regional ASEAN  (Regional  Comprehensive  Economic Partnership/RCEP)’  dan ‘Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif  antara  Pemerintah  Republik  Indonesia  dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK–CEPA)’ menjadi Undang-Undang (UU).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa ke depannya ia sangat optimis ekspor nasional akan  melejit  di tahun ini. Selain itu, Pengesahan kedua RUU  tersebut menjadi payung  hukum bagi kedua perjanjian yang sama-sama ditandatangani pada 2020 yang lalu, untuk segera diimplementasikan oleh Indonesia yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR-RI (30/8).

“Implementasi Persetujuan RCEP sebagai Mega Free Trade Agreement  (Mega-FTA) akan mendatangkan manfaat bagi Indonesia seperti meningkatkan produk domestik brutosebesar 0,07% atau setara Rp38,33  triliun dan penanaman modal asing (FDI) sebesar 0,13% atau setara Rp24,53 triliun pada 2040,” ucap Zulkifli dalam keterangan resminya di Jakarta.

Persetujuan RCEP yang merupakan konsolidasi dari kelima ASEAN+1 FTA diharapkan mampu memberikan kepastian dan keseragamanbaturan perdagangan serta meningkatkan aksesnpasar ekspor untuk barang dan jasa. Selain itu, perjanjian IK–CEPA akan berperan sebagai wadah kerja sama yang strategis dan komprehensif antara Indonesia dan Republik Korea.

“IK–CEPA, yang kami targetkan dapat diimplementasi pada Januari 2023, akan menyediakan kerangka kelembagaan yang komprehensif bagi kerja sama Indonesia dan Korea  Selatan yang mencakup berbagai sektor seperti perdagangan  barang,  jasa,  investasi, dan  kerja  sama  ekonomi, termasuk usaha kecil menengah (UKM),” lanjut Zulkifli Hasan.

Ia juga mengatakan bahwa penyelesaian ratifikasi Persetujuan RCEP dan IK–CEPA menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan hubungan perdagangan  dan  kerja  sama ekonomi di tengah situasi global yang penuh tantangan, terutama pascapandemi Covid-19.

“Dengan disahkannya kedua  RUU ini, maka  persetujuan RCEP dan IK–CEPA  dapat diimplementasikan. Kami berkeyakinan  bahwa   perekonomian  nasional  akan  mendapatkan tambahan stimulus dalam proses pemulihan  ekonomi pascapandemi Covid-19, serta akan ada peningkatan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi utama di kawasan,” tutupnya. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Pemerintah Cabut Puluhan Izin Pemanfaatan Hutan, Total Lebih 1 Juta Hektare

Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan penertiban PBPH bermasalah, termasuk verifikasi, audit, dan pencabutan izin perusahaan… Read More

48 mins ago

Garudafood Dorong Kesejahteraan Petani Kacang Tanah di Gorontalo

Poin Penting Garudafood dan Pemkab Gorontalo menandatangani MoU untuk pengembangan pertanian kacang tanah Rachmat Gobel… Read More

1 hour ago

Pemerintah Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Begini Ketentuannya

Poin Penting Pemerintah memperluas relaksasi KUR bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan… Read More

2 hours ago

BRI Lakukan Rebranding Menjadi Bank Universal, Ada Pergeseran Fokus Bisnis?

Poin Penting BRI rebranding jadi bank universal disertai transformasi bisnis dan budaya kerja. UMKM tetap… Read More

3 hours ago

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur, Ini Alasan dan Kronologinya

Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur karena bank… Read More

3 hours ago

BSI Siapkan Uang Tunai Rp15,49 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2025

Poin Penting BSI siapkan uang tunai Rp15,49 triliun untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More

3 hours ago