Moneter dan Fiskal

RUU RCEP dan IK-CEPA Disahkan, Mendag Optimis Tingkatkan Ekspor Nasional

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang  ‘Persetujuan Kemitraan  Ekonomi Komprehensif Regional ASEAN  (Regional  Comprehensive  Economic Partnership/RCEP)’  dan ‘Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif  antara  Pemerintah  Republik  Indonesia  dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK–CEPA)’ menjadi Undang-Undang (UU).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa ke depannya ia sangat optimis ekspor nasional akan  melejit  di tahun ini. Selain itu, Pengesahan kedua RUU  tersebut menjadi payung  hukum bagi kedua perjanjian yang sama-sama ditandatangani pada 2020 yang lalu, untuk segera diimplementasikan oleh Indonesia yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR-RI (30/8).

“Implementasi Persetujuan RCEP sebagai Mega Free Trade Agreement  (Mega-FTA) akan mendatangkan manfaat bagi Indonesia seperti meningkatkan produk domestik brutosebesar 0,07% atau setara Rp38,33  triliun dan penanaman modal asing (FDI) sebesar 0,13% atau setara Rp24,53 triliun pada 2040,” ucap Zulkifli dalam keterangan resminya di Jakarta.

Persetujuan RCEP yang merupakan konsolidasi dari kelima ASEAN+1 FTA diharapkan mampu memberikan kepastian dan keseragamanbaturan perdagangan serta meningkatkan aksesnpasar ekspor untuk barang dan jasa. Selain itu, perjanjian IK–CEPA akan berperan sebagai wadah kerja sama yang strategis dan komprehensif antara Indonesia dan Republik Korea.

“IK–CEPA, yang kami targetkan dapat diimplementasi pada Januari 2023, akan menyediakan kerangka kelembagaan yang komprehensif bagi kerja sama Indonesia dan Korea  Selatan yang mencakup berbagai sektor seperti perdagangan  barang,  jasa,  investasi, dan  kerja  sama  ekonomi, termasuk usaha kecil menengah (UKM),” lanjut Zulkifli Hasan.

Ia juga mengatakan bahwa penyelesaian ratifikasi Persetujuan RCEP dan IK–CEPA menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan hubungan perdagangan  dan  kerja  sama ekonomi di tengah situasi global yang penuh tantangan, terutama pascapandemi Covid-19.

“Dengan disahkannya kedua  RUU ini, maka  persetujuan RCEP dan IK–CEPA  dapat diimplementasikan. Kami berkeyakinan  bahwa   perekonomian  nasional  akan  mendapatkan tambahan stimulus dalam proses pemulihan  ekonomi pascapandemi Covid-19, serta akan ada peningkatan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi utama di kawasan,” tutupnya. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Sebut Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Masih Evaluasi Internal

Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More

1 hour ago

DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Strategis

Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More

2 hours ago

Ini Dia Perusahaan Jumbo yang Bakal IPO di Akhir 2024

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More

2 hours ago

BRI Sebut KUR Tak Masuk Kriteria PP Hapus Tagih Utang UMKM, Begini Penjelasannya

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang… Read More

2 hours ago

Dua Produk Ini Topang Kinerja Zurich Topas Life di September 2024

Jakarta - Zurich Topas Life berhasil mencatat kinerja yang solid hingga September 2024, dengan kontribusi… Read More

2 hours ago

Jangan Terkecoh! Ini 5 Perbedaan Utama Judi Online vs Investasi Menurut BNI Sekuritas

Jakarta - Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian marak, ditandai dengan lonjakan transaksi hingga… Read More

3 hours ago