Moneter dan Fiskal

RUU RCEP dan IK-CEPA Disahkan, Mendag Optimis Tingkatkan Ekspor Nasional

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang  ‘Persetujuan Kemitraan  Ekonomi Komprehensif Regional ASEAN  (Regional  Comprehensive  Economic Partnership/RCEP)’  dan ‘Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif  antara  Pemerintah  Republik  Indonesia  dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK–CEPA)’ menjadi Undang-Undang (UU).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa ke depannya ia sangat optimis ekspor nasional akan  melejit  di tahun ini. Selain itu, Pengesahan kedua RUU  tersebut menjadi payung  hukum bagi kedua perjanjian yang sama-sama ditandatangani pada 2020 yang lalu, untuk segera diimplementasikan oleh Indonesia yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR-RI (30/8).

“Implementasi Persetujuan RCEP sebagai Mega Free Trade Agreement  (Mega-FTA) akan mendatangkan manfaat bagi Indonesia seperti meningkatkan produk domestik brutosebesar 0,07% atau setara Rp38,33  triliun dan penanaman modal asing (FDI) sebesar 0,13% atau setara Rp24,53 triliun pada 2040,” ucap Zulkifli dalam keterangan resminya di Jakarta.

Persetujuan RCEP yang merupakan konsolidasi dari kelima ASEAN+1 FTA diharapkan mampu memberikan kepastian dan keseragamanbaturan perdagangan serta meningkatkan aksesnpasar ekspor untuk barang dan jasa. Selain itu, perjanjian IK–CEPA akan berperan sebagai wadah kerja sama yang strategis dan komprehensif antara Indonesia dan Republik Korea.

“IK–CEPA, yang kami targetkan dapat diimplementasi pada Januari 2023, akan menyediakan kerangka kelembagaan yang komprehensif bagi kerja sama Indonesia dan Korea  Selatan yang mencakup berbagai sektor seperti perdagangan  barang,  jasa,  investasi, dan  kerja  sama  ekonomi, termasuk usaha kecil menengah (UKM),” lanjut Zulkifli Hasan.

Ia juga mengatakan bahwa penyelesaian ratifikasi Persetujuan RCEP dan IK–CEPA menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan hubungan perdagangan  dan  kerja  sama ekonomi di tengah situasi global yang penuh tantangan, terutama pascapandemi Covid-19.

“Dengan disahkannya kedua  RUU ini, maka  persetujuan RCEP dan IK–CEPA  dapat diimplementasikan. Kami berkeyakinan  bahwa   perekonomian  nasional  akan  mendapatkan tambahan stimulus dalam proses pemulihan  ekonomi pascapandemi Covid-19, serta akan ada peningkatan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi utama di kawasan,” tutupnya. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

6 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

6 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

8 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

8 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

10 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

10 hours ago