Moneter dan Fiskal

RUU RCEP dan IK-CEPA Disahkan, Mendag Optimis Tingkatkan Ekspor Nasional

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang  ‘Persetujuan Kemitraan  Ekonomi Komprehensif Regional ASEAN  (Regional  Comprehensive  Economic Partnership/RCEP)’  dan ‘Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif  antara  Pemerintah  Republik  Indonesia  dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK–CEPA)’ menjadi Undang-Undang (UU).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa ke depannya ia sangat optimis ekspor nasional akan  melejit  di tahun ini. Selain itu, Pengesahan kedua RUU  tersebut menjadi payung  hukum bagi kedua perjanjian yang sama-sama ditandatangani pada 2020 yang lalu, untuk segera diimplementasikan oleh Indonesia yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR-RI (30/8).

“Implementasi Persetujuan RCEP sebagai Mega Free Trade Agreement  (Mega-FTA) akan mendatangkan manfaat bagi Indonesia seperti meningkatkan produk domestik brutosebesar 0,07% atau setara Rp38,33  triliun dan penanaman modal asing (FDI) sebesar 0,13% atau setara Rp24,53 triliun pada 2040,” ucap Zulkifli dalam keterangan resminya di Jakarta.

Persetujuan RCEP yang merupakan konsolidasi dari kelima ASEAN+1 FTA diharapkan mampu memberikan kepastian dan keseragamanbaturan perdagangan serta meningkatkan aksesnpasar ekspor untuk barang dan jasa. Selain itu, perjanjian IK–CEPA akan berperan sebagai wadah kerja sama yang strategis dan komprehensif antara Indonesia dan Republik Korea.

“IK–CEPA, yang kami targetkan dapat diimplementasi pada Januari 2023, akan menyediakan kerangka kelembagaan yang komprehensif bagi kerja sama Indonesia dan Korea  Selatan yang mencakup berbagai sektor seperti perdagangan  barang,  jasa,  investasi, dan  kerja  sama  ekonomi, termasuk usaha kecil menengah (UKM),” lanjut Zulkifli Hasan.

Ia juga mengatakan bahwa penyelesaian ratifikasi Persetujuan RCEP dan IK–CEPA menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan hubungan perdagangan  dan  kerja  sama ekonomi di tengah situasi global yang penuh tantangan, terutama pascapandemi Covid-19.

“Dengan disahkannya kedua  RUU ini, maka  persetujuan RCEP dan IK–CEPA  dapat diimplementasikan. Kami berkeyakinan  bahwa   perekonomian  nasional  akan  mendapatkan tambahan stimulus dalam proses pemulihan  ekonomi pascapandemi Covid-19, serta akan ada peningkatan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi utama di kawasan,” tutupnya. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

8 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

10 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

11 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

11 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

13 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

13 hours ago