Moneter dan Fiskal

RUU RCEP dan IK-CEPA Disahkan, Mendag Optimis Tingkatkan Ekspor Nasional

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang  ‘Persetujuan Kemitraan  Ekonomi Komprehensif Regional ASEAN  (Regional  Comprehensive  Economic Partnership/RCEP)’  dan ‘Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif  antara  Pemerintah  Republik  Indonesia  dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK–CEPA)’ menjadi Undang-Undang (UU).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa ke depannya ia sangat optimis ekspor nasional akan  melejit  di tahun ini. Selain itu, Pengesahan kedua RUU  tersebut menjadi payung  hukum bagi kedua perjanjian yang sama-sama ditandatangani pada 2020 yang lalu, untuk segera diimplementasikan oleh Indonesia yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR-RI (30/8).

“Implementasi Persetujuan RCEP sebagai Mega Free Trade Agreement  (Mega-FTA) akan mendatangkan manfaat bagi Indonesia seperti meningkatkan produk domestik brutosebesar 0,07% atau setara Rp38,33  triliun dan penanaman modal asing (FDI) sebesar 0,13% atau setara Rp24,53 triliun pada 2040,” ucap Zulkifli dalam keterangan resminya di Jakarta.

Persetujuan RCEP yang merupakan konsolidasi dari kelima ASEAN+1 FTA diharapkan mampu memberikan kepastian dan keseragamanbaturan perdagangan serta meningkatkan aksesnpasar ekspor untuk barang dan jasa. Selain itu, perjanjian IK–CEPA akan berperan sebagai wadah kerja sama yang strategis dan komprehensif antara Indonesia dan Republik Korea.

“IK–CEPA, yang kami targetkan dapat diimplementasi pada Januari 2023, akan menyediakan kerangka kelembagaan yang komprehensif bagi kerja sama Indonesia dan Korea  Selatan yang mencakup berbagai sektor seperti perdagangan  barang,  jasa,  investasi, dan  kerja  sama  ekonomi, termasuk usaha kecil menengah (UKM),” lanjut Zulkifli Hasan.

Ia juga mengatakan bahwa penyelesaian ratifikasi Persetujuan RCEP dan IK–CEPA menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan hubungan perdagangan  dan  kerja  sama ekonomi di tengah situasi global yang penuh tantangan, terutama pascapandemi Covid-19.

“Dengan disahkannya kedua  RUU ini, maka  persetujuan RCEP dan IK–CEPA  dapat diimplementasikan. Kami berkeyakinan  bahwa   perekonomian  nasional  akan  mendapatkan tambahan stimulus dalam proses pemulihan  ekonomi pascapandemi Covid-19, serta akan ada peningkatan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi utama di kawasan,” tutupnya. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

44 mins ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

2 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

4 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

5 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

5 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

8 hours ago