Categories: Moneter dan Fiskal

RUU Pencabutan Perpu JPSK Disetujui

RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) diharap DPR bisa segera diselesaikan untuk diundangkan. Ria Martati

Jakarta–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam Rapat Paripurna kemarin menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU Pencabutan Perpu JPSK) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Seperti diketahui, tahun 2008 lalu di tengah gejolak krisis keuangan global yang mengancam stabilitas sistem keuangan domestik, Pemerintah menerbitkan serangkaian kebijakan termasuk Perpu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Bank Indonesia, Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, serta Perpu Nomor 4 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tersebut. Namun, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya DPR ketika itu tidak menyetujui Perpu JPSK untuk disahkan menjadi undang-Undang.

Pengajuan RUU Pencabutan Perpu JPSK itu disampaikan Presiden pada pimpinan DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R-33/Pres/05/2016 tanggal 26 Mei 2015 lalu itu untuk memberi kepastian hukum terkait ketidaksetujuan DPR atas Perpu JPSK tersebut. Pasalnya, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika Perpu diajukan tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perpu itu harus dicabut.

Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal dalam siaran persnya menyatakan, persetujuan DPR itu untuk membuka jalan bagi pelaksanaan komitmen Pemerintah untuk membenahi sistem keuangan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK).

RUU Pencabutan Perpu JPSK terdiri dari 3 pasal, yaitu:
1. Ketentuan mengenai pencabutan dan tidak berlakunya Perpu JPSK
2. Ketentuan yang menyatakan bahwa keputusan yang ditetapkan berdasarkan Perpu JPSK tetap sah dan mengikat, dan
3. Ketentuan yang menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Pencabutan Perpu JPSK mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (*)

@ria_martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Bank Mandiri Segarkan Komisaris, Pertebal Pengawasan di Tengah Ekspansi

Poin Penting Bank Mandiri merombak jajaran Dewan Komisaris melalui RUPSLB 19 Desember 2025 dengan menunjuk… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp0,24 Triliun di Pekan Ketiga Desember 2025

Poin Penting Modal asing masuk Rp0,24 triliun ke Indonesia pada pekan ketiga Desember 2025, terutama… Read More

19 hours ago

Simak Nih! 5 Tips Jaga Keamanan Bertransaksi Digital di Momen Nataru

Poin Penting Pemerintah memproyeksikan lonjakan transaksi digital seiring tingginya aktivitas belanja masyarakat selama libur Natal… Read More

1 day ago

Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More

2 days ago

Ini Komitmen Bank INA Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Bank INA dan Indomaret salurkan 250 paket nutrisi di Depok untuk mencegah stunting. Program CSR… Read More

2 days ago

Intip Gerak Saham Indeks INFOBANK15 Sepekan di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,10 persen ke level 8.609,55 pada Jumat (19/12). Indeks INFOBANK15… Read More

2 days ago