Categories: Moneter dan Fiskal

RUU Pencabutan Perpu JPSK Disetujui

RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) diharap DPR bisa segera diselesaikan untuk diundangkan. Ria Martati

Jakarta–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam Rapat Paripurna kemarin menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU Pencabutan Perpu JPSK) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Seperti diketahui, tahun 2008 lalu di tengah gejolak krisis keuangan global yang mengancam stabilitas sistem keuangan domestik, Pemerintah menerbitkan serangkaian kebijakan termasuk Perpu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Bank Indonesia, Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, serta Perpu Nomor 4 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tersebut. Namun, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya DPR ketika itu tidak menyetujui Perpu JPSK untuk disahkan menjadi undang-Undang.

Pengajuan RUU Pencabutan Perpu JPSK itu disampaikan Presiden pada pimpinan DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R-33/Pres/05/2016 tanggal 26 Mei 2015 lalu itu untuk memberi kepastian hukum terkait ketidaksetujuan DPR atas Perpu JPSK tersebut. Pasalnya, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika Perpu diajukan tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perpu itu harus dicabut.

Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal dalam siaran persnya menyatakan, persetujuan DPR itu untuk membuka jalan bagi pelaksanaan komitmen Pemerintah untuk membenahi sistem keuangan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK).

RUU Pencabutan Perpu JPSK terdiri dari 3 pasal, yaitu:
1. Ketentuan mengenai pencabutan dan tidak berlakunya Perpu JPSK
2. Ketentuan yang menyatakan bahwa keputusan yang ditetapkan berdasarkan Perpu JPSK tetap sah dan mengikat, dan
3. Ketentuan yang menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Pencabutan Perpu JPSK mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (*)

@ria_martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Kesehatan Dompet Pascalebaran: Perang, Defisit, dan Rupiah yang Terseok-seok

Oleh Pak De Samin, The Samin Institute AKHIR-akhir ini, ketika sedang di Kopi Klotok Menoreh,… Read More

40 mins ago

Jerat Defisit APBN: Menkeu Purbaya, Bunga Utang Menggunung dan Tax Ratio yang Rendah

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More

3 hours ago

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

16 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

16 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

16 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

16 hours ago