Gedung DPR; Tempat lahir UU. (Foto: Budi Urtadi)
RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) diharap DPR bisa segera diselesaikan untuk diundangkan. Ria Martati
Jakarta–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam Rapat Paripurna kemarin menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU Pencabutan Perpu JPSK) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Seperti diketahui, tahun 2008 lalu di tengah gejolak krisis keuangan global yang mengancam stabilitas sistem keuangan domestik, Pemerintah menerbitkan serangkaian kebijakan termasuk Perpu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Bank Indonesia, Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, serta Perpu Nomor 4 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tersebut. Namun, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya DPR ketika itu tidak menyetujui Perpu JPSK untuk disahkan menjadi undang-Undang.
Pengajuan RUU Pencabutan Perpu JPSK itu disampaikan Presiden pada pimpinan DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R-33/Pres/05/2016 tanggal 26 Mei 2015 lalu itu untuk memberi kepastian hukum terkait ketidaksetujuan DPR atas Perpu JPSK tersebut. Pasalnya, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika Perpu diajukan tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perpu itu harus dicabut.
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal dalam siaran persnya menyatakan, persetujuan DPR itu untuk membuka jalan bagi pelaksanaan komitmen Pemerintah untuk membenahi sistem keuangan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK).
RUU Pencabutan Perpu JPSK terdiri dari 3 pasal, yaitu:
1. Ketentuan mengenai pencabutan dan tidak berlakunya Perpu JPSK
2. Ketentuan yang menyatakan bahwa keputusan yang ditetapkan berdasarkan Perpu JPSK tetap sah dan mengikat, dan
3. Ketentuan yang menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Pencabutan Perpu JPSK mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (*)
@ria_martati
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More
Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More
Poin Penting INDS memperkuat produktivitas dan efisiensi melalui pembelian aset operasional dari entitas anak senilai… Read More
Poin Penting KB Bank salurkan kredit sindikasi USD95,92 juta untuk mendukung pengembangan PT Petro Oxo… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More