Categories: Moneter dan Fiskal

RUU Pencabutan Perpu JPSK Disetujui

RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) diharap DPR bisa segera diselesaikan untuk diundangkan. Ria Martati

Jakarta–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam Rapat Paripurna kemarin menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU Pencabutan Perpu JPSK) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Seperti diketahui, tahun 2008 lalu di tengah gejolak krisis keuangan global yang mengancam stabilitas sistem keuangan domestik, Pemerintah menerbitkan serangkaian kebijakan termasuk Perpu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Bank Indonesia, Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, serta Perpu Nomor 4 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tersebut. Namun, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya DPR ketika itu tidak menyetujui Perpu JPSK untuk disahkan menjadi undang-Undang.

Pengajuan RUU Pencabutan Perpu JPSK itu disampaikan Presiden pada pimpinan DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R-33/Pres/05/2016 tanggal 26 Mei 2015 lalu itu untuk memberi kepastian hukum terkait ketidaksetujuan DPR atas Perpu JPSK tersebut. Pasalnya, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika Perpu diajukan tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perpu itu harus dicabut.

Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal dalam siaran persnya menyatakan, persetujuan DPR itu untuk membuka jalan bagi pelaksanaan komitmen Pemerintah untuk membenahi sistem keuangan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK).

RUU Pencabutan Perpu JPSK terdiri dari 3 pasal, yaitu:
1. Ketentuan mengenai pencabutan dan tidak berlakunya Perpu JPSK
2. Ketentuan yang menyatakan bahwa keputusan yang ditetapkan berdasarkan Perpu JPSK tetap sah dan mengikat, dan
3. Ketentuan yang menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Pencabutan Perpu JPSK mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (*)

@ria_martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

15 hours ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

15 hours ago

Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More

15 hours ago

Indef Soroti Masalah Fiskal yang Bikin Utang RI Makin Bengkak

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More

17 hours ago

Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More

18 hours ago

BOII Targetkan Laba 2025 Naik Dua Kali Lipat di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More

21 hours ago