Categories: HeadlineKeuangan

RUU Penanganan Krisis Terus Disempurnakan

Jakarta–Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) atau yang sekarang bernama Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) tengah dibahas untuk dimatangkan oleh Komisi XI DPR bersama Pemerintah dan lembaga otoritas terkait.

RUU JPSK ini nantinya sebagai payung hukum yang akan dipakai pemerintah dan lembaga otoritas terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat penanggulangan krisis.

Hingga saat ini, pembahasan RUU JPSK untuk menjadi Undang-Undang (UU) masih berlanjut karena adanya beberapa pasal yang dihapus dan penyempurnaan pasal oleh pemerintah yang terkait dengan pinjaman oleh LPS kepada pemerintah untuk penyelamatan bank yang berdampak sistemik.

Ketua Komisi XI DPR-RI Ahmadi Noor Supit mengungkapkan, salah satu pasal yang dihapus dalam pembahasan RUU JPSK ini adalah pasal 29 yang mengatur mengenai seluruh tindakan LPS untuk menjalankan penanangan bank sistemik dinyatakan sah berdasarkan UU ini (PPKSK).

“Kita bahas secara satu persatu untuk yang sudah diusulkan oleh pemerintah. Setuju yaa. Selambat-lambatnya kalau ada orang Kemenkumham kalau ada yang tidak lazim bisa dikomentari,” ujar Ahmadi di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016.

Kemudian, pada pasal 35 dalam RUU JPSK ditambahkan kalimat, Presiden dapat menerima sebagian atau seluruh rekomendasi langkah penanganan yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 8 atau menetapkan langkah penanganan lain.

“Pada prinsipnya mengenai perubahan atau penyesuaian pasal itu posisi terakhir kami. Kami juga sampaikan flow chat untuk pastikan bahwa semua terkait pencegahan dan penanganan sudah tercover dalam revisi atau penyesuaian RUU ini,” tambah Menkeu Bambang Brodjonegoro di tempat yang sama. (Rezkiana Nisaputra)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kasus Kredit Macet Sritex: Ironis, Kriminalisasi Bankir Ketika Kerugian Negara Belum Bisa Dihitung

Oleh Tim Infobank KREDIT macet tidak bisa masuk ranah pidana. Bahkan, dalam kesimpulan seminar Infobank… Read More

6 hours ago

Pameran Krista Interfood 2026 Tetap Digelar, Catat Lokasi dan Jadwal Terbaru

Poin Penting Krista Interfood 2026 dipastikan tetap digelar pada 4-7 November 2026 di NICE PIK… Read More

8 hours ago

Aset Kripto Makin Diminati, Pengguna Aktif PINTU Tumbuh 38 Persen di 2025

Poin Penting Pengguna aktif PINTU tumbuh 38% sepanjang 2025, didorong meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi… Read More

13 hours ago

Cuaca Tak Menentu, Kinerja Fintech Lending Berpotensi Terganggu

Poin Penting Cuaca ekstrem dan bencana alam mendorong kenaikan risiko kredit fintech lending, tecermin dari… Read More

14 hours ago

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Poin Penting Bank Mandiri memperkuat peran sebagai agen pembangunan melalui dukungan terintegrasi UMKM, Bank Mandiri… Read More

14 hours ago

Allianz Syariah Gandeng BTPN Syariah Hadirkan Guardia RENCANA Syariah

Poin Penting Allianz Syariah dan BTPN Syariah menjalin kerja sama strategis dengan meluncurkan produk kolaborasi… Read More

1 day ago