Categories: HeadlineKeuangan

RUU Penanganan Krisis Terus Disempurnakan

Jakarta–Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) atau yang sekarang bernama Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) tengah dibahas untuk dimatangkan oleh Komisi XI DPR bersama Pemerintah dan lembaga otoritas terkait.

RUU JPSK ini nantinya sebagai payung hukum yang akan dipakai pemerintah dan lembaga otoritas terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat penanggulangan krisis.

Hingga saat ini, pembahasan RUU JPSK untuk menjadi Undang-Undang (UU) masih berlanjut karena adanya beberapa pasal yang dihapus dan penyempurnaan pasal oleh pemerintah yang terkait dengan pinjaman oleh LPS kepada pemerintah untuk penyelamatan bank yang berdampak sistemik.

Ketua Komisi XI DPR-RI Ahmadi Noor Supit mengungkapkan, salah satu pasal yang dihapus dalam pembahasan RUU JPSK ini adalah pasal 29 yang mengatur mengenai seluruh tindakan LPS untuk menjalankan penanangan bank sistemik dinyatakan sah berdasarkan UU ini (PPKSK).

“Kita bahas secara satu persatu untuk yang sudah diusulkan oleh pemerintah. Setuju yaa. Selambat-lambatnya kalau ada orang Kemenkumham kalau ada yang tidak lazim bisa dikomentari,” ujar Ahmadi di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016.

Kemudian, pada pasal 35 dalam RUU JPSK ditambahkan kalimat, Presiden dapat menerima sebagian atau seluruh rekomendasi langkah penanganan yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 8 atau menetapkan langkah penanganan lain.

“Pada prinsipnya mengenai perubahan atau penyesuaian pasal itu posisi terakhir kami. Kami juga sampaikan flow chat untuk pastikan bahwa semua terkait pencegahan dan penanganan sudah tercover dalam revisi atau penyesuaian RUU ini,” tambah Menkeu Bambang Brodjonegoro di tempat yang sama. (Rezkiana Nisaputra)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Indomie Ditarik dari Australia, Indofood Blak-Blakan Ungkap Penyebabnya

Jakarta - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk akhirnya buka suara ihwal penarikan varian rasa Indomie… Read More

1 min ago

MA Tolak Kasasi Sritex, Airlangga: Tetap Berproduksi

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex… Read More

1 hour ago

Dolar AS Menguat, Rupiah Diperkirakan Anjlok Capai Rp16.400

Jakarta – Rupiah diproyeksi melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terus menguat setelah data Produk… Read More

2 hours ago

KPK Klarifikasi soal 2 Tersangka Kasus CSR BI: Belum Ada Penetapan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataan sebelumnya terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab… Read More

3 hours ago

IHSG Berbalik Dibuka Hijau ke Level 6.995

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibuka naik 0,27 persen ke level 6.995,73… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Segini per Gramnya

Jakarta -  Setelah sempat mengalami anjlok, harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari… Read More

3 hours ago