Categories: HeadlineKeuangan

RUU Penanganan Krisis Terus Disempurnakan

Jakarta–Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) atau yang sekarang bernama Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) tengah dibahas untuk dimatangkan oleh Komisi XI DPR bersama Pemerintah dan lembaga otoritas terkait.

RUU JPSK ini nantinya sebagai payung hukum yang akan dipakai pemerintah dan lembaga otoritas terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat penanggulangan krisis.

Hingga saat ini, pembahasan RUU JPSK untuk menjadi Undang-Undang (UU) masih berlanjut karena adanya beberapa pasal yang dihapus dan penyempurnaan pasal oleh pemerintah yang terkait dengan pinjaman oleh LPS kepada pemerintah untuk penyelamatan bank yang berdampak sistemik.

Ketua Komisi XI DPR-RI Ahmadi Noor Supit mengungkapkan, salah satu pasal yang dihapus dalam pembahasan RUU JPSK ini adalah pasal 29 yang mengatur mengenai seluruh tindakan LPS untuk menjalankan penanangan bank sistemik dinyatakan sah berdasarkan UU ini (PPKSK).

“Kita bahas secara satu persatu untuk yang sudah diusulkan oleh pemerintah. Setuju yaa. Selambat-lambatnya kalau ada orang Kemenkumham kalau ada yang tidak lazim bisa dikomentari,” ujar Ahmadi di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016.

Kemudian, pada pasal 35 dalam RUU JPSK ditambahkan kalimat, Presiden dapat menerima sebagian atau seluruh rekomendasi langkah penanganan yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 8 atau menetapkan langkah penanganan lain.

“Pada prinsipnya mengenai perubahan atau penyesuaian pasal itu posisi terakhir kami. Kami juga sampaikan flow chat untuk pastikan bahwa semua terkait pencegahan dan penanganan sudah tercover dalam revisi atau penyesuaian RUU ini,” tambah Menkeu Bambang Brodjonegoro di tempat yang sama. (Rezkiana Nisaputra)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

5 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

6 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

6 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago