Categories: HeadlineKeuangan

RUU Penanganan Krisis Terus Disempurnakan

Jakarta–Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) atau yang sekarang bernama Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) tengah dibahas untuk dimatangkan oleh Komisi XI DPR bersama Pemerintah dan lembaga otoritas terkait.

RUU JPSK ini nantinya sebagai payung hukum yang akan dipakai pemerintah dan lembaga otoritas terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat penanggulangan krisis.

Hingga saat ini, pembahasan RUU JPSK untuk menjadi Undang-Undang (UU) masih berlanjut karena adanya beberapa pasal yang dihapus dan penyempurnaan pasal oleh pemerintah yang terkait dengan pinjaman oleh LPS kepada pemerintah untuk penyelamatan bank yang berdampak sistemik.

Ketua Komisi XI DPR-RI Ahmadi Noor Supit mengungkapkan, salah satu pasal yang dihapus dalam pembahasan RUU JPSK ini adalah pasal 29 yang mengatur mengenai seluruh tindakan LPS untuk menjalankan penanangan bank sistemik dinyatakan sah berdasarkan UU ini (PPKSK).

“Kita bahas secara satu persatu untuk yang sudah diusulkan oleh pemerintah. Setuju yaa. Selambat-lambatnya kalau ada orang Kemenkumham kalau ada yang tidak lazim bisa dikomentari,” ujar Ahmadi di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016.

Kemudian, pada pasal 35 dalam RUU JPSK ditambahkan kalimat, Presiden dapat menerima sebagian atau seluruh rekomendasi langkah penanganan yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 8 atau menetapkan langkah penanganan lain.

“Pada prinsipnya mengenai perubahan atau penyesuaian pasal itu posisi terakhir kami. Kami juga sampaikan flow chat untuk pastikan bahwa semua terkait pencegahan dan penanganan sudah tercover dalam revisi atau penyesuaian RUU ini,” tambah Menkeu Bambang Brodjonegoro di tempat yang sama. (Rezkiana Nisaputra)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

22 mins ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

36 mins ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

49 mins ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

2 hours ago

Konsumsi Meningkat, Rata-Rata Orang Indonesia Habiskan Rp12,3 Juta di 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More

4 hours ago

Laba Bank DBS Indonesia Turun 11,49 Persen jadi Rp1,29 Triliun di Triwulan III 2024

Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More

4 hours ago