Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group. (Foto: Dok. Infobank)
Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank
BERUBAH 180 derajat. Kelembagaan sektor keuangan Indonesia akan menemui titik balik. Poin-poin penting itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang diserahkan DPR kepada pemerintah. Namun, draf RUU P2SK itu masih bisa berubah jika pemerintah merevisi, untuk “kompromi” dengan DPR yang menginisiasi RUU sapu “jagat” ini.
Pasal-pasal yang mengatakan politisi anggota partai boleh duduk menjadi Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu bisa dilihat dari dihapusnya pasal 47 ayat C; Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik (parpol). Pasal ini hanya terdiri atas dua ayat. Pasal jebakan “batman” ini karena tidak diatur berarti boleh.
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More
Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More
Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More
Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More