Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group. (Foto: Dok. Infobank)
Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank
BERUBAH 180 derajat. Kelembagaan sektor keuangan Indonesia akan menemui titik balik. Poin-poin penting itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang diserahkan DPR kepada pemerintah. Namun, draf RUU P2SK itu masih bisa berubah jika pemerintah merevisi, untuk “kompromi” dengan DPR yang menginisiasi RUU sapu “jagat” ini.
Pasal-pasal yang mengatakan politisi anggota partai boleh duduk menjadi Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu bisa dilihat dari dihapusnya pasal 47 ayat C; Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik (parpol). Pasal ini hanya terdiri atas dua ayat. Pasal jebakan “batman” ini karena tidak diatur berarti boleh.
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More