Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group. (Foto: Dok. Infobank)
Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank
BERUBAH 180 derajat. Kelembagaan sektor keuangan Indonesia akan menemui titik balik. Poin-poin penting itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang diserahkan DPR kepada pemerintah. Namun, draf RUU P2SK itu masih bisa berubah jika pemerintah merevisi, untuk “kompromi” dengan DPR yang menginisiasi RUU sapu “jagat” ini.
Pasal-pasal yang mengatakan politisi anggota partai boleh duduk menjadi Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu bisa dilihat dari dihapusnya pasal 47 ayat C; Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik (parpol). Pasal ini hanya terdiri atas dua ayat. Pasal jebakan “batman” ini karena tidak diatur berarti boleh.
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More