Keuangan

RUU P2SK: Independensi Lembaga Otoritas Keuangan Harga Mati

Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan di pembahasan tingkat I.

Poin dalam RUU P2SK, mengenai penghapusan pasal 47 ayat C mengenai larangan Anggota Dewan Gubernur (Deputi BI) untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik. Menuai pertanyaan terkait independensi lembaga otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center of Economic and Laws (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, independensi lembaga otoritas keuangan merupakan harga mati dalam merumuskan kebijakan dan kredibilitas di sektor keuangan.

“Independensi lembaga pengawas keuangan adalah harga mati dalam mendorong kredibilitas kebijakan disektor keuangan terutama jelang pemilu,” ujar Bhima saat dihubungi Infobank, Jumat, 9 Desember 2022.

Menurutnya, setiap kebijakan perlu dirumuskan berdasarkan pertimbangan kajian yang profesional bebas dari kepentingan politik elektoral.

Dampaknya, jika independensi lembaga otoritas keuangan di intervensi oleh elit politik, maka stabilitas sistem keuangan akan terganggu dan berakhir pada pelemahan kurs dan hiperinflasi.

“Negara yang independensi lembaga pengawas keuangan bermasalah seperti Turki berakhir dengan pelemahan kurs dan hiperinflasi,” jelas Bhima.

Untuk itu, Bhima menegaskan, RUU P2SK seharusnya kembali kepada fungsi dan kebijakan awal dalam memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan.

“Jadi sudah tepat RUU P2SK kembali ke esensi untuk memperkuat pengawasan jasa keuangan bukan kembali ke era orde baru,” tegasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

AdaKami Berkontribusi hingga Rp10,96 Triliun ke PDB Nasional

Poin Penting Riset LPEM FEB UI: kontribusi AdaKami ke PDB 2024 Rp6,95–Rp10,96 triliun, berdampak ke… Read More

10 mins ago

Maybank Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp1,66 Triliun pada 2025, Naik 48,5 Persen

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk membukukan laba bersih Rp1,66 triliun pada 2025, naik… Read More

37 mins ago

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

1 hour ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

3 hours ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

3 hours ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

4 hours ago