Nasional

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Poin Penting

  • RUU Perkoperasian diusulkan menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional untuk memberi payung hukum menyeluruh bagi pengembangan koperasi berbasis gotong royong
  • Legislasi dipercepat seiring target pembentukan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih, dengan proses DIM melibatkan gerakan koperasi, akademisi, dan ditargetkan rampung awal 2026
  • Pemerintah dan DPR sepakat pembahasan harus terbuka dan partisipatif, dengan dukungan Presiden agar koperasi kembali menjadi soko guru perekonomian nasional.

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengusulkan agar regulasi tersebut tidak lagi berbentuk revisi, tetapi hadir sebagai Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang baru. Usulan ini dinilai penting untuk memberikan landasan menyeluruh bagi arah perekonomian Indonesia berbasis gotong royong.

“Ini (RUU Perkoperasian) akan kita ajukan sebagai Undang-Undang baru terkait Sistem Perkoperasioan Nasional,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam Symposium II Koperasi Indonesia bertajuk Urun Rembug Masyarakat Koperasi untuk Perubahan RUU Perkoperasian, Jakarta, Rabu (17/12).

Diketahui, dorongan untuk percepatan pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang baru ini menguat seiring langkah pemerintah mempercepat transformasi koperasi hingga ke desa, termasuk Target Presiden untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

Saat ini proses legislasi sudah memasuki tahap inventarisasi masalah (Daftar Inventarisasi Masalah/DIM) oleh pemerintah, setelah sebelumnya DPR RI menuntaskan serangkaian agenda mulai dari pendalaman materi, rapat kick-off, hingga Focus Group Discussion dengan forum koperasi nasional.

“Kemenkop akan melakukan percepatan inventarisasi masalah dengan menggandeng gerakan koperasi, akademisi dan di awal Januari 2026 akan kita sempurnakan prosesnya,” jelasnya.

Baca juga: Koperasi Milik Ormas Islam Bakal Masuk Ekosistem Kopdes Merah Putih

Terkait legislasi, Ferry memastikan RUU Perkoperasian yang selama ini sudah berjalan proses diskusinya akan dilakukan perubahan secara menyeluruh termasuk penambahan bab khusus yang mengatur tentang Kopdes/Kel Merah Putih.

Oleh sebab itu, ia menilai jika RUU Perkoperasian tersebut nantinya disebut Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional karena memayungi semua kluster, lintas kementerian, daerah, dan gerakan koperasi.

Ferry mengajak semua pihak untuk turut mengawal pembahasan RUU Perkoperasian agar kedepan koperasi tidak kalah dalam kompetisi pasar termasuk dengan swasta atau BUMN. Melalui payung hukum yang kuat dalam bentuk Undang-Undang, Menkop Ferry optimis koperasi akan mampu kembali menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional. 

Menurut Ferry, keberpihakan Presiden terhadap upaya menumbuh-kembangkan koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi kerakyatan yang berasas kegotongroyongan telah ditunjukkan dalam beberapa kesempatan.

Baca juga : Strategi Menkop Ferry Tingkatkan Kesejahteraan Desa Lewat Kopdes Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginginkan agar koperasi dapat bangkit dan mampu mengembalikan peran negara dalam memperkuat perekonomian nasional. 

“Presiden ingin koperasi kembali pada jalur yang benar dimana Koperasi bisa memainkan peran di sektor produksi, distribusi, hingga industri agar kesejahteraan tumbuh bersama, bukan kaya sendiri,” katanya.

Ferry menyebut kemajuan koperasi tidak hanya ditopang oleh regulasi saja melainkan harus berbasis data dalam pengembangannya. Kemenkop sedang merampungkan data desa presisi yang dikembangkan bersama akademisi dan DPR guna dengan menyiapkan peta pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih.

Dengan infrastruktur digital yang mulai berjalan, Menkop Ferry optimistis babak baru koperasi akan terbuka tahun depan. Ia bahkan menilai koperasi berpeluang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Sementara, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan saat ini menjadi kesempatan paling strategis untuk mengesahkan RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Oleh karena itu pembahasan RUU Perkoperasian harus dilakukan terbuka dan partisipatif karena perangkat hukum tersebut menyangkut arah ekonomi bangsa.

Ia menegaskan bahwa DPR dapat menjadi “rumah rakyat” dengan membuka seluruh rapat pembahasan RUU Perkoperasian ke publik, termasuk terlibat langsung dalam setiap agenda rapat.

Menurutnya waktu untuk pengesahan RUU Perkoperasian menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional di tahun depan cukup pendek sehingga perlu dioptimalkan.  

“Yang terpenting jangan terlalu lama. Undang-undang ini (perkoperasian) sudah terlalu lama, saya mendorong persidangan (pembahasan RUU Perkoperasian) terbuka bagi publik,” ujar Rieke.

Rieke menegaskan keberhasilan RUU bergantung pada komitmen kolektif pemerintah, DPR, dan masyarakat koperasi. Ia mendukung perubahan istilah menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional karena melibatkan lebih dari sekadar Kemenkop, melainkan lintas kementerian, pemda, hingga pemerintah desa.

“Semua tergantung bagaimana komitmen seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk memberikan dukungan, memang harus ada perubahan menjadi suatu Undang-Undang tentang Sistem Perkoperasian Nasional,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Friksi Berujung Selingkuh

Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia HUBUNGAN romantis nyaris tidak pernah runtuh… Read More

14 hours ago

OJK Tegaskan Arah UUS Asuransi: Spin Off atau Kembalikan Izin

Poin Penting Spin-off UUS memasuki fase krusial menjelang tenggat akhir 2026 sesuai POJK No.11/2023, dengan… Read More

14 hours ago

Breaking News! KPK OTT Pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan

Poin Penting KPK menggelar OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara, mengamankan delapan orang beserta barang… Read More

15 hours ago

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengapresiasi capaian kinerja Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2025.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mencatat telah menangani 29 perkara yang menarik perhatian publik sepanjang 2025.… Read More

15 hours ago

Jurus Adira Finance Genjot Pembiayaan Syariah di Awal 2026

Poin Penting Adira Finance Syariah meluncurkan Hasanah, produk pembiayaan Haji Plus berbasis prinsip syariah untuk… Read More

16 hours ago

Persaingan Makin Ketat, Perbarindo DKI Dorong BPR Jaga Loyalitas Nasabah

Poin Penting Loyalitas nasabah jadi kunci daya saing BPR, dengan dua faktor utama: kenyamanan layanan… Read More

21 hours ago