News Update

RUU Konsultan Pajak Penting dalam Reformasi Perpajakan

Jakarta–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi XI (DPR), Mukhamad Misbakhun berpendapat, profesi konsultan pajak selama ini regulasinya dirasa kurang karena hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini dinilai sangat perlu untuk diatur agar reformasi perpajakan bisa berjalan lancar.

Dirinya menilai adanya RUU Konsultan Pajak menjadi sangat penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah. Sehingga wajib pajak akan bisa mendapatkan kesetaraan dalam memeroleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak.

“Hal ini (RUU Konsultan pajak) sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan,” kata Misbakhun pada rapat Badan Legislasi di Kompleks DPR-RI Senayan, Selasa, 18 Juli 2017.

Misbakhun yang juga anggota Badan Legislatif (Baleg) ini mengatakan, sebagai salah satu profesi yang penting di dalam sistem perpajakan, maka profesi konsultan pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat undang-undang (UU). Adapun UU ini di dalamnya terdapat aturan yang jelas dan mengikat dalam mengatur profesi konsultan pajak, yaitu bagaimana praktek profesi konsultan pajak baik kewajiban, hak dan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan.

“Dengan begitu urgensi adanya UU Konsultan Pajak adalah untuk dapat memberikan sinergi yang positif pada program perpajakan nasional  dimana pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan nasional,” tegas Misbakhun.

Menurutnya, perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), di mana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Jadi WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Suheriadi

Recent Posts

SMI Tawarkan Obligasi Ritel Infrastruktur Rp300 Miliar, Segini Kuponnya

Poin Penting PT SMI menawarkan Obligasi Ritel Infrastruktur (ORIS) senilai hingga Rp300 miliar, terbuka untuk… Read More

7 hours ago

Unitlink Dikelola Selektif, MNC Life Utamakan Transparansi ke Nasabah

Poin Penting MNC Life fokus pertumbuhan berkualitas dengan menyeimbangkan ekspansi bisnis, kualitas investasi, dan manajemen… Read More

8 hours ago

Kantongi Restu RUPST, BNI Siap Eksekusi Buyback Saham Rp905,48 Miliar

Poin Penting BBNI setuju melakukan buyback saham Rp905,48 miliaruntuk stabilisasi harga dan fleksibilitas modal Saham… Read More

9 hours ago

KB Bank Ramadan Berbagi 2026: Menguat dalam Kebersamaan, Tumbuh dengan Keberkahan

Jakarta - PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan… Read More

11 hours ago

Jamkrindo Perkuat Peran Sosial Lewat Program Safari Ramadan

Poin Penting Jamkrindo Safari Ramadan menyalurkan 100 paket sembako, santunan untuk 47 anak yatim, dan… Read More

11 hours ago

BEI Perkenalkan IDX Mobile Sharia, Permudah Akses Investasi Saham Syariah

Poin Penting BEI luncurkan IDX Mobile Sharia untuk memudahkan masyarakat belajar dan berinvestasi di pasar… Read More

11 hours ago