News Update

RUU Konsultan Pajak Penting dalam Reformasi Perpajakan

Jakarta–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi XI (DPR), Mukhamad Misbakhun berpendapat, profesi konsultan pajak selama ini regulasinya dirasa kurang karena hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini dinilai sangat perlu untuk diatur agar reformasi perpajakan bisa berjalan lancar.

Dirinya menilai adanya RUU Konsultan Pajak menjadi sangat penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah. Sehingga wajib pajak akan bisa mendapatkan kesetaraan dalam memeroleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak.

“Hal ini (RUU Konsultan pajak) sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan,” kata Misbakhun pada rapat Badan Legislasi di Kompleks DPR-RI Senayan, Selasa, 18 Juli 2017.

Misbakhun yang juga anggota Badan Legislatif (Baleg) ini mengatakan, sebagai salah satu profesi yang penting di dalam sistem perpajakan, maka profesi konsultan pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat undang-undang (UU). Adapun UU ini di dalamnya terdapat aturan yang jelas dan mengikat dalam mengatur profesi konsultan pajak, yaitu bagaimana praktek profesi konsultan pajak baik kewajiban, hak dan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan.

“Dengan begitu urgensi adanya UU Konsultan Pajak adalah untuk dapat memberikan sinergi yang positif pada program perpajakan nasional  dimana pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan nasional,” tegas Misbakhun.

Menurutnya, perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), di mana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Jadi WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Suheriadi

Recent Posts

KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara… Read More

6 hours ago

Harapan AFTECH untuk Formasi Baru Anggota Dewan Komisioner OJK

Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More

9 hours ago

Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Segera Setor LHKPN

Poin Penting KPK mencatat 67,98% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025 hingga 11 Maret 2026… Read More

9 hours ago

Gubernur Babel Perintahkan ASN Bersepeda demi Hemat BBM

Poin Penting Gubernur Babel mewajibkan ASN menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua untuk menekan konsumsi… Read More

10 hours ago

Komisi X DPR Minta Wacana PJJ untuk Hemat Energi Dikaji Mendalam

Poin Penting DPR meminta wacana belajar dari rumah untuk efisiensi energi dikaji hati-hati, karena berpotensi… Read More

10 hours ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026

Poin Penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan KPR subsidi Rp16,79 triliun kepada 122.838… Read More

10 hours ago