Nasional

RUU Kesehatan Disahkan DPR, Tenaga Medis Bakal Mogok Massal

Jakarta – Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (11/7) menuai polemik berbagai pihak. 

Utamanya, organisasi kesehatan di Tanah Air yang meminta pencabutan undang-udang kesehatan tersebut dinilai merugikan para nakes yang nantinya akan berdampak kepada pelayanan kesehatan masyarakat.

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah mengatakan, ada berbagai alasan pihaknya menolak UU kesehatan. Salah satunya, menghilangkan mandatory spending atau anggaran belanja yang sebelumnya sudah diatur UU.

“Mandatory spending yang semula 5% dari APBN dan 10% APBD. Apa yang terjadi kalau dihilangkan,” kata Harif yang terpantau di laman resmi Instagram dpp_ppni, dikutip, Rabu, 11 Juli 2023.

Baca juga: Enam Cara Menjaga Kesehatan Mental

Menurutnya, saat ini jumlah tenaga perawat di Indonesia lebih dari 80 ribu orang yang berstatus tenaga honorer dan sukarela. Bahkan, negara sekalipun tidak mampu memberikan kompensasi untuk nakes yang bekerja di daerah terpencil.

Oleh karena itu, pihaknya juga menyepakati akan melakukan aksi mogok kerja massal tenaga medis. Di mana, sejumlah pelayanan kesehatan akan diberhentikan hingga UU Kesehatan dicabut oleh pemerintah.

“PPNI telah mengadakan rapat kerja nasional pada tanggal 9-11 Juni lalu di Ambon. Salah satu keputusan yang diambil adalah mogok kerja nasional,” jelasnya.

Meski begitu, PPNI masih belum bisa memastikan kapan aksi mogok kerja ini dimulai. Sebab masih terus dikoordinasikan dengan organisasi profesi tenaga kesehatan lainnya.

Baca juga: Hanwha Life Gandeng K-Lab Berikan Layanan Kesehatan dari Korea

Sementara itu, Ketua PB IDI Adib Khumaidi menegaskan, pihaknya akan mengawal terkait proses hukumnya. Salah satunya, akan melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK).

“Kita akan terus mengawal proses hukumnya, apakah ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review. Ini adalah sebagai bagian dari upaya perjuangan kita,” pungkasnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

5 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

8 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

8 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

9 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

10 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

11 hours ago