Nasional

RUU Kesehatan Disahkan DPR, Tenaga Medis Bakal Mogok Massal

Jakarta – Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (11/7) menuai polemik berbagai pihak. 

Utamanya, organisasi kesehatan di Tanah Air yang meminta pencabutan undang-udang kesehatan tersebut dinilai merugikan para nakes yang nantinya akan berdampak kepada pelayanan kesehatan masyarakat.

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah mengatakan, ada berbagai alasan pihaknya menolak UU kesehatan. Salah satunya, menghilangkan mandatory spending atau anggaran belanja yang sebelumnya sudah diatur UU.

“Mandatory spending yang semula 5% dari APBN dan 10% APBD. Apa yang terjadi kalau dihilangkan,” kata Harif yang terpantau di laman resmi Instagram dpp_ppni, dikutip, Rabu, 11 Juli 2023.

Baca juga: Enam Cara Menjaga Kesehatan Mental

Menurutnya, saat ini jumlah tenaga perawat di Indonesia lebih dari 80 ribu orang yang berstatus tenaga honorer dan sukarela. Bahkan, negara sekalipun tidak mampu memberikan kompensasi untuk nakes yang bekerja di daerah terpencil.

Oleh karena itu, pihaknya juga menyepakati akan melakukan aksi mogok kerja massal tenaga medis. Di mana, sejumlah pelayanan kesehatan akan diberhentikan hingga UU Kesehatan dicabut oleh pemerintah.

“PPNI telah mengadakan rapat kerja nasional pada tanggal 9-11 Juni lalu di Ambon. Salah satu keputusan yang diambil adalah mogok kerja nasional,” jelasnya.

Meski begitu, PPNI masih belum bisa memastikan kapan aksi mogok kerja ini dimulai. Sebab masih terus dikoordinasikan dengan organisasi profesi tenaga kesehatan lainnya.

Baca juga: Hanwha Life Gandeng K-Lab Berikan Layanan Kesehatan dari Korea

Sementara itu, Ketua PB IDI Adib Khumaidi menegaskan, pihaknya akan mengawal terkait proses hukumnya. Salah satunya, akan melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK).

“Kita akan terus mengawal proses hukumnya, apakah ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review. Ini adalah sebagai bagian dari upaya perjuangan kita,” pungkasnya. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

8 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

8 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

8 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

8 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

8 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

9 hours ago