Jakarta–Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun mempertanyakan lamanya waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Padahal, pada rapat Oktober lalu, sudah disepakati penyerahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
Menurutnya, yang saat ini perlu dipahami adalah bahwa panitia kerja (Panja) RUU JPSK sudah terbentuk, dimana nama-nama dari masing-masing fraksi juga sudah ada. Oleh sebab itu dia meminta para anggota dewan agar mempercepat pembahasan RUU JPSK tersebut, mengingat tingkat urgensinya.
“Perlu kita tegaskan urgensi waktu, mengingat Pemerintah sudah sampaikan lama,” ujar Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Senin malam, 30 November 2015.
Dia juga mengingatkan para anggota dewan untuk introspeksi diri mengenai komitmen pembahasan RUU JPSK. “Kita sebagai anggota dewan agar introspeksi diri. Kenapa ini sampai molor bahkan jelang akhir tahun kita belum ada keseriusan untuk membahasnya,” ucapnya.
Lebih lanjut politisi Golkar ini pun mengingatkan bahwa Panja sudah bersepakat akan masuk pembahasan DIM RUU JPSK. “Kalau kita ingin membahas substansi, mari kita segera bahas,” tutup Misbakhun. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More