Jakarta – Pembahasan RUU Cipta Kerja yang masih dilakukan oleh DPR-RI mampu memunculkan peluang dan norma baru bagi pekerja dan pengusaha di Indonesia. Peluang dan norma ini harusnya bisa dimanfaatkan pada masa pemulihan ekonomi setelah badai pandemi.
“Dari sisi pekerja, saya melihat justru banyak peluang yang tercipta dari adanya RUU Cipta Kerja. Banyak sekali stimulus untuk siapapun yang ingin memulai wirausaha. Peluang ini penting bagi para pekerja kalau memang ingin mencari solusi jika menilai keberlangsungan perusahaan terancam di tengah pandemi ini,” ujar Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Pasundan Eki Baihaki dalam diskusi virtual bertajuk RUU Cipta Kerja Kepastian Kerja dan Investasi, Jumat, 10 Juli 2020.
Dirinya menilai, para pekerja harusnya melihat peluang dan opsi lain di tengah ketidakpastian iklim ekonomi yang terjadi. RUU Cipta Kerja yang jelas memiliki fokus untuk pemberdayaan, perlindungan UMKM, dan kemudahan berusaha, harusnya bisa menjadi jalan keluar supaya pekerja juga bisa lepas dari ketergantungan terhadap perusahaan.
“Kalau hanya menggantungkan diri pada perusahaan, ini contoh pekerja yang menurut saya tidak merdeka. RUU Cipta Kerja ini memberikan opportunity yang luas kok, jadi pekerja memang perlu melihat peluang yang muncul dan memanfaatkannya,” ucap Eki.
Sementara itu, Pengamat Administrasi Publik Universitas Padjadjaran Muhammad Rizal pun menyatakan, kosistem ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, juga menjamin fleksibilitas untuk investor lebih mudah masuk dan membuka lapangan kerja lebih masif. Hal ini sangat krusial untuk dilakukan karena Indonesia saat ini menghadapi tantangan bonus demografi pekerja.
“RUU Cipta Kerja jika nantinya disahkan punya fleksibilitas untuk mempertahankan, memperbaiki, dan bahkan menghapus norma lama serta menciptakan norma baru yang lebih ramah investasi. Ini sangat penting untuk segera dilakukan di Indonesia,” katanya.
Menurutnya, Indonesia saat ini sudah ketinggalan dari berbagai negara tujuan investasi. Upaya menarik kembali investor ini bahkan akan semakin sulit setelah adanya Covid-19. “Kalau kita tidak mampu memberikan regulasi yang kompetitif dan menarik buat investor, sangat mungkin terjadi relokasi bisnis besar-besaran ke wilayah yang lebih kompetitif. Kalau masih di Indonesia ya mungkin masih oke, tapi kalau ke luar dari Indonesia kan tidak bagus juga,” paparnya. (*)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More