Analisis

RUU BUMN: Mengembalikan BUMN ke “Zaman Batu”

Oleh: Eko B. Supriyanto

Pengelolaan BUMN akan memasuki masa kegelapan. Atau, zaman batu yang penuh kemunduran dan tidak melihat tanda-tanda perubahan zaman. Itu jika Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang pada 3 Oktober dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi Undang-Undang (UU) BUMN. Lebih mengerikan lagi pengendali utama BUMN bukan pada Menteri BUMN sebagai wakil pemerintah, melainkan pindah ke poros “Senayan”, anggota DPR. RUU ini akan mengebiri peran pemerintah yang mengelola negara dan menjadikan DPR super dan “adidaya”. RUU BUMN murni hak inisiasi DPR.

Jujur harus diakui, BUMN dengan sinergi BUMN telah menciptakan sinergi bisnis dan usaha yang dinamis untuk kemajuan BUMN. Revenue BUMN selama setahun sudah mendekati angka APBN. Atau, sekitar 15% dari produk domestik bruto (PDB). Jadi, revenue BUMN dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Kenyataan ini yang tidak dilihat secara makro. Kadang orang lebih melihat pergantian direksi dan komisaris semata.

RUU BUMN yang diki-rim ke presiden nantinya akan dibahas dengan menteri yang ditunjuk oleh presiden. Apalagi, RUU BUMN masuk Legislasi Nasional Prioritas tahun 2018. Artinya, dalam 30 hari ke depan UU ini sudah kelihatan ujungnya.

Sekilas mencermati RUU BUMN ini, ada semacam penguatan BUMN dengan mengedepankan “kepen-tingan nasional” dan lebih punya kekuatan hukum dibandingkan dengan selama ini hanya peraturan pemerintah atau menteri. Namun, kepentingan nasional hanyalah kulit luarnya.

Pasal-pasal yang menim-bulkan komplikasi rumit adalah ikut campurnya DPR dengan urusan organ korporasi. Substansi dari pasal ini adalah kriteria dan penen-tuan direksi dan komisaris dan mengampu-tasi kewenangan pemegang saham selaku pemilik—selama ini diwakili oleh Kementerian BUMN.

Bisa dibayangkan betapa sibuknya DPR untuk urusan fit and proper test direksi dan komisaris BUMN versi baru yang jumlahnya ribuan. Taruh saja hanya direktur utama dan komisaris utama yang lewat DPR—maka selama lima tahun masa kerja DPR akan habis untuk urusan pilih-pilih direksi dan komisaris yang jumlahnya ribuan orang ini. Kita tahu kualitas DPR dalam memilih direksi dan komisaris lebih berat kepada warna politik daripada pendekatan profesionalisme dan kapabilitas.

Ikut campurnya DPR dalam melakukan fit and proper test tentu melanggar UU Perseroan Terbatas, karena urusan direksi dan komisaris adalah urusan pemegang saham dalam hal ini Menteri BUMN yang memang mewakili pemerintah.

Hal lain yang perlu dicermati adalah menyangkut pasal pelepasan aset BUMN, termasuk anak cucu BUMN. Perusahaan yang boleh dijual atau diprivatisasi adalah perusahaan BUMN yang kompetitif atau merugi dan membebani keuangan APBN. Juga, bukan perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Sekilas tampak seperti untuk kepentingan nasional, tapi sejujurnya bertolak belakang dengan kondisi BUMN dan zaman ini. Bagaimana jika perusahaan itu mau go public? Apakah bank boleh dijual 100% mengingat industri bank sekarang ini sangat kompetitif?

UU baru (jika disetujui), anak perusahaan tidak boleh membentuk anak perusa-haan baru, dan yang boleh adalah induk BUMN dan tentu harus seizin DPR. Jika pasal ini lolos, maka ekspan-si BUMN akan terhenti dan hanya akan menghabiskan waktu untuk alasan “kepen-tingan nasional” dari banyak partai yang berdebat di DPR.

Sekarang bola di tangan Presiden Jokowi dan tentu pemerintahannya. Sekadar catatan kecil, RUU BUMN ini tidak layak untuk diteruskan, dan jika diteruskan tentu harus dengan berbagai revisi. Presiden Jokowi punya kewenangan dan kekuatan besar, apalagi saat ini didukung oleh mayoritas partai di DPR.

Zaman sudah berubah. Langkah holdingisasi adalah langkah yang baik untuk membuat BUMN dinamis, punya daya saing tinggi, dan itu bertolak belakang dengan RUU BUMN yang justru membuat BUMN kerdil.

Kita tidak ingin RUU BUMN ini lolos tanpa revisi total. Jangan biarkan BUMN kembali ke “zaman batu” dengan campur tangan DPR yang kental. RUU BUMN ini akan mengacaukan konsep negara demokratis di mana ada legislatif (DPR), yudikatif (penegak hukum), dan eksekutif (presiden). Pengelolaan BUMN ada di tangan eksekutif dan bukan di legislatif. Harus dibedakan fungsi legislatif dan eksekutif.

Jangan biarkan BUMN dengan sinergi BUMN yang sudah baik ini dibonsai oleh DPR dengan RUU BUMN yang sudah di tangan Presiden Jokowi. Kita percaya Presiden Jokowi bisa menghentikan laju RUU BUMN ini.

Penulis Pimpinan Redaksi InfoBank

Risca Vilana

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Merosot ke Level 7.491

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Rabu, 6… Read More

44 mins ago

Simak! Ini Syarat Utang UMKM yang Dihapus Presiden Prabowo

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang UMKM di bidang pertanian, peternakan, perkebunan dan… Read More

45 mins ago

Hana Bank Dorong Kunjungan Wisatawan ke Korea Selatan Lewat Cara Ini

Jakarta - PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) menggandeng Korea Tourism Organization (KTO) untuk mendorong kunjungan wisatawan ke Korea… Read More

2 hours ago

Ada 1 Juta UMKM Pertanian hingga Kelautan yang Dihapus Utangnya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More

2 hours ago

Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan untuk Dua Nasabah Kakap, Segini Nilainya

Jakarta - Bank Mega Syariah menjalin kerja sama pembiayaan senilai Rp221 miliar pada sesi Business… Read More

2 hours ago

Laba Krom Bank (BBSI) Naik, DPK Melonjak 541 Persen pada Kuartal III 2024

Jakarta - PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) telah melaporkan kinerja keuangan yang solid pada… Read More

3 hours ago