News Update

RUPST Tugu Insurance Tebar Dividen Rp92,8 Miliar

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2021 menyepakati untuk pemberian dividen sebesar Rp92,8 Miliar atau setara 35% dari laba tahun yang berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk tahun buku 2020 kepada pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikan saham.

“Tugu Insurance berhasil melewati tahun 2020 yang penuh tantangan dengan tetap menunjukan kinerjanya yang positif sehingga perseroan dapat memberikan dividen senilai Rp92,8 Miliar atau setara 35% dari laba tahun yang berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk,” kata Direktur Teknik Tugu Insurance, Syaiful Azhar di Jakarta, Senin 10 Mei 2021.

Dirinya menyebut, nilai ini lebih tinggi dari yang sebelumnya disampaikan pada pada prospektus yaitu sebesar 30% dan menunjukan komitmen Tugu Insurance untuk memberikan yang terbaik bagi pemegang saham. Melangkah ke depan, lanjut Syaiful, Tugu Insurance tetap optimis dengan terus memfokuskan implementasi teknologi sebagai bentuk business process improvement terutama di masa pandemi ini untuk dapat memberikan produk dan layanan terbaik bagi pelanggan.

Selain persetujuan pembagian dividen, melalui RUPST ini juga disetujui 7 agenda lainnya, salah satu diantaranya adalah persetujuan atas perubahan pengurus perseroan yaitu Amelia Kurniawan sebagai Komisaris dan Emil Hakim sebagai Direktur Keuangan Dan Layanan Korporat.

“Kami meyakini susunan baru pengurus perseroan ini akan membawa Tugu Insurance melangkah ke tingkatan yang lebih tinggi dalam memberikan produk dan layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia yang tentunya akan berjalan seiring dengan peningkatan kinerja seperti yang diharapkan oleh Pemegang Saham,” tutup Syaiful Azhar.

Suheriadi

Recent Posts

WFH BGN Tak Berlaku untuk Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan

Poin Penting Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan skema kerja hybrid (WFH-WFO) 50% untuk unit yang… Read More

6 hours ago

Kasus Kredit Sritex-Bank DKI, Ahli: Kredit Macet Bukan Selalu Pidana

Poin Penting Zulkarnain Sitompul menegaskan kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana, melainkan bagian dari… Read More

7 hours ago

Kadin Minta Dunia Usaha Perkuat Kepatuhan Seiring Berlaku KUHP Baru

Poin Penting Kadin mendorong dunia usaha meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi seiring pemberlakuan KUHP baru Perusahaan… Read More

7 hours ago

Bank Mantap dan UGM Kolaborasi, Integrasi Layanan hingga Program Persiapan Pensiun

Poin Penting PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi mengintegrasikan… Read More

9 hours ago

BTN Soroti Data Backlog Perumahan, Tanpa Basis Jelas Sulit Tepat Sasaran

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menilai data backlog perumahan masih belum akurat… Read More

9 hours ago

BTN Resmikan Ecopark Dago dan 3 Cabang Baru, Genjot Efisiensi Layanan

Poin Penting BTN meresmikan Ecopark Dago sebagai pusat pelatihan SDM berbasis konsep modern dan ramah… Read More

9 hours ago