Jakarta – PT RMK Energy Tbk (RMKE), perusahaan logistik batubara asal Sumatera Selatan ini, sepakat untuk membagikan dividen tunai dari hasil laba bersih 2024 dan melakukan perubahan susunan direksi perseroan. Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) RMKE yang digelar di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Terkait dengan pembagian dividen, RUPST RMK Energy akan membagikan dividen tunai sebesar Rp15,31 miliar atau Rp3,50 per saham kepada pemegang saham. Nilai tersebut setara dengan 5,32 persen dari laba bersih tahun buku 2024 yang sebesar Rp274,7 miliar.
Baca juga: Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Bakal Tebar Dividen Rp664,17 Juta
Raihan laba bersih tersebut tak lepas dari implementasi diservikasi pendapatan jasa dan efisiensi biaya. Ke depan, perseroan berharap bisa menjaga pertumbuhan berkelanjutan.
“RMKE tetap berkomitmen menjadi mitra logistik andal bagi sektor energi nasional khususnya di Sumatera Selatan, dengan tetap menjaga pertumbuhan berkelanjutan dan menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Vincent Saputra, Direktur Utama RMKE, dalam keterangan resmi di Jakarta, 17 Juni 2025.
Baca juga: RUPST MDIY Absen Tebar Dividen dan Angkat Komisaris Baru
Selain pembagian dividen, dalam RUPST RMK Energy juga menyetujui pengangkatan Indra Mulia Aliwarga sebagai direktur baru RMKE. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat lini operasional dan memperluas kerja sama bisnis perusahaan.
Berikut susunan direksi terbaru RMKE usai RUPST:
Editor: Galih Pratama
Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Prodi Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku… Read More
Poin Penting DPR meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan WNI di Iran, menyusul eskalasi demonstrasi besar akibat… Read More
Poin Penting OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only mengancam industri multifinance, karena melemahkan… Read More
Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More
Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More
Poin Penting Perdagangan internasional menghadapi tantangan besar, mulai dari volatilitas geopolitik, perubahan kebijakan global, hingga… Read More