Jakarta – PT Phapros Tbk (PEHA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Dalam rapat tersebut, perseroan memutuskan untuk membagi dividen tunai senilai Rp71,4 miliar atau sebesar 70% dari laba bersih 2019, atau setara dengan Rp85,03 per saham.
Direktur Keuangan Phapros, Heru Marsono mengatakan, pada 2019 Phapros berhasil meningkatkan kinerja penjualan sebesar 8% menjadi Rp1,1 triliun, dengan perolehan laba bersih sebesar Rp102 miliar. Adapun sebesar 70% dari laba bersih tersebut ditetapkan sebagai dividen tunai.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan, bahwa peningkatan penjualan anak usaha PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) ini didominasi oleh segmen obat generik berlogo (OGB) yang meningkat sebesar 8,5% secara year-on-year (yoy) menjadi Rp537,48 miliar.
Kemudian, disusul oleh produk obat resep dokter bermerek atau etikal yang naik sebesar 12% menjadi Rp289,88 miliar dan produk obat jual bebas atau over the counter (OTC) yang tumbuh sebesar 17% menjadi Rp212,57 miliar.
Sementara itu, total aset Phapros per 31 Desember 2019 tercatat Rp2,1 triliun atau lebih tinggi dibanding posisi per 31 Desember 2018 sebesar Rp1,87 triliun. Sedangkan, total liabilitas PEHA per akhir 2019 sebesar Rp1,28 triliun atau meningkat 18,51% (yoy).
Selain itu, pembagian dividen, RUPST juga menyepakati pemberhentian dengan hormat Fasli Jalal selaku Komisaris Independen dan Barokah Sri Utami selaku Direktur Utama. Rapat menyetujui pengangkatan Jajang Edi Priyatno sebagai Komisaris Independen dan Hadi Kardoko sebagai Direktur Utama.
Dengan demikian, berikut susunan manajemen Phapros yang baru:
Dewan Komisaris
Direksi
Poin Penting IHSG dibuka turun 0,36 persen ke level 8.299,82 dengan nilai transaksi Rp814,38 miliar;… Read More
Poin Penting Pasar menanti rilis pertumbuhan ekonomi full year 2025 yang diperkirakan di kisaran 5,1–5,2… Read More
Poin Penting POJK 36/2025 jadi tonggak tata kelola asuransi kesehatan, karena untuk pertama kalinya menempatkan… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank TIGA komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri.… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More