RUPST BCA Angkat Suwignyo Jadi Wakil Presiden Direktur

Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyetujui beberapa perubahan pada susunan Direksi. Salah satunya mengangkat Suwignyo Budiman sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan.

Jabatan baru Suwigno berlaku efektif jika dan sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan terhadap pengangkatan tersebut.

Selain itu, mewakili Perseroan usai RUPST di Jakarta, Kamis (11/4) Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja mengucapkan terima kasih kepada Eugene Keith Galbraith yang telah memberikan kontribusi dan dedikasi yang tinggi terhadap Perseroan untuk masa bakti 2011 – 2019 sebagai Wakil Presiden Direktur dan periode 2002 – 2011 sebagai Presiden Komisaris.

Sehubungan dengan Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan, terdapat perubahan yang semula dijabat oleh Subur Tan akan digantikan oleh Inawaty Handojo yang berlaku efektif jika dan sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan terhadap pengangkatan tersebut.

Dengan demikian setelah ditutupnya RUPST, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat adalah sebagai berikut:

Presiden Komisaris : Djohan Emir Setijoso
Komisaris : Tonny Kusnadi
Komisaris Independen : Cyrillus Harinowo
Komisaris Independen : Raden Pardede
Komisaris Independen : Sumantri Slamet

Presiden Direktur : Jahja Setiaatmadja
Wakil Presiden Direktur : Armand Wahyudi Hartono
Wakil Presiden Direktur : Suwignyo Budiman
Direktur : Subur Tan
Direktur : Henry Koenaifi
Direktur Independen : Erwan Yuris Ang
Direktur
Direktur Kepatuhan : Rudy Susanto
: Inawaty Handojo
Direktur : Lianawaty Suwono
Direktur : Santoso
Direktur : Vera Eve Lim

Masa jabatan berlaku sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2021.

Pengangkatan Suwignyo Budiman selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan dan Inawaty Handojo sebagai Direktur Kepatuhan berlaku efektif jika dan sejak tanggal persetujuan OJK.

Lebih lanjut, Dewan Komisaris telah diberi kuasa dan wewenang oleh RUPST untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2019. Dalam prosesnya, Dewan Komisaris perlu memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Suheriadi

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

5 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

6 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

6 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

6 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

9 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

12 hours ago