RUPST BCA Angkat Suwignyo Jadi Wakil Presiden Direktur

Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyetujui beberapa perubahan pada susunan Direksi. Salah satunya mengangkat Suwignyo Budiman sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan.

Jabatan baru Suwigno berlaku efektif jika dan sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan terhadap pengangkatan tersebut.

Selain itu, mewakili Perseroan usai RUPST di Jakarta, Kamis (11/4) Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja mengucapkan terima kasih kepada Eugene Keith Galbraith yang telah memberikan kontribusi dan dedikasi yang tinggi terhadap Perseroan untuk masa bakti 2011 – 2019 sebagai Wakil Presiden Direktur dan periode 2002 – 2011 sebagai Presiden Komisaris.

Sehubungan dengan Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan, terdapat perubahan yang semula dijabat oleh Subur Tan akan digantikan oleh Inawaty Handojo yang berlaku efektif jika dan sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan terhadap pengangkatan tersebut.

Dengan demikian setelah ditutupnya RUPST, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat adalah sebagai berikut:

Presiden Komisaris : Djohan Emir Setijoso
Komisaris : Tonny Kusnadi
Komisaris Independen : Cyrillus Harinowo
Komisaris Independen : Raden Pardede
Komisaris Independen : Sumantri Slamet

Presiden Direktur : Jahja Setiaatmadja
Wakil Presiden Direktur : Armand Wahyudi Hartono
Wakil Presiden Direktur : Suwignyo Budiman
Direktur : Subur Tan
Direktur : Henry Koenaifi
Direktur Independen : Erwan Yuris Ang
Direktur
Direktur Kepatuhan : Rudy Susanto
: Inawaty Handojo
Direktur : Lianawaty Suwono
Direktur : Santoso
Direktur : Vera Eve Lim

Masa jabatan berlaku sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2021.

Pengangkatan Suwignyo Budiman selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan dan Inawaty Handojo sebagai Direktur Kepatuhan berlaku efektif jika dan sejak tanggal persetujuan OJK.

Lebih lanjut, Dewan Komisaris telah diberi kuasa dan wewenang oleh RUPST untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku 2019. Dalam prosesnya, Dewan Komisaris perlu memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Hery Gunardi Jadi Dirut BRI, Direksi dan Komisaris BRI Dirombak Habis, Ini Daftarnya

Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan… Read More

55 mins ago

Biar Gak Boncos! Begini Cara Dapat Tiket Pesawat Murah untuk Mudik Lebaran

Jakarta - Pemerintah secara resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik sekitar 13-14 persen untuk pembelian tiket… Read More

2 hours ago

Tok! RUPST Setujui Dividen BRI Rp51,74 Triliun atau Rp345 per Saham

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyetujui… Read More

3 hours ago

Lebih Praktis! Program Pemerintah Kini Bisa Dicek Langsung di Aplikasi GoPay

Jakarta – GoPay kini menghadirkan halaman Program Pemerintah di aplikasinya. Layanan ini berisi informasi mengenai… Read More

3 hours ago

Seharian di Zona Merah, IHSG Ditutup Loyo 1,55 Persen ke Level 6.161

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 24 Maret 2025 kembali ditutup… Read More

3 hours ago

IHSG Anjlok Menyusul Pengumuman Pengurus Danantara, Airlangga: Kita Lihat Perkembangannya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melemah pada perdagangan hari ini, Senin, 24 Maret 2025,… Read More

3 hours ago