Wika; Cetak laba. (Foto: Dok. Infobank)
Poin Penting
Jakarta – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, 15 Desember 2025. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui tiga agenda penting yang dinilai strategis bagi perseroan.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menuturkan bahwa hasil Keputusan RUPSLB WIKA ini mencerminkan komitmen dan langkah strategis pemegang saham untuk memperkuat tata Kelola Perusahaan dan percepatan penyerapan dana PMN untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Persetujuan para pemegang saham mencerminkan keselarasan pandangan dan dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang tengah dicanangkan Perseroan untuk memperkuat tata Kelola serta memastikan dana PMN yang diterima oleh Perusahaan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 16 Desember 2025.
Baca juga: DER WIKA Gedung Turun di Kuartal III 2025, Ini Pemicunya
Salah satu agenda yang dibahas dalam RUPSLB, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundangan dan kebijakan, termasuk UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Agenda itu juga termasuk menyetujui perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia (RI).
Lebih lanjut dalam mata acara kedua, pemegang saham menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak, untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026, termasuk perubahannya.
Baca juga: BI Diramal Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Desember 2025
Di mana dalam penerapannya tetap memperhatikan aspek Good Corporate Governance (GCG), mempertimbangkan aspek efektivitas, serta memungkinkan pendelegasian persetujuan RKAP Tahun Buku 2026 beserta perubahannya kepada Dewan Komisaris setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
Sementara itu, pada mata acara ketiga, pemegang saham menyetujui perubahan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang merupakan bagian dari Penambahan Modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) II Perseroan.
Dana PMN yang sebelumnya belum dapat diserap oleh proyek yang telah disetujui, karena kebutuhan modal kerjanya telah tercukupi, akan dialihkan ke proyek strategis nasional lain yang membutuhkan tambahan modal kerja. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Rebranding harus diiringi perubahan fundamental, bukan sekadar ganti logo atau identitas visual, melainkan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan penertiban PBPH bermasalah, termasuk verifikasi, audit, dan pencabutan izin perusahaan… Read More
Poin Penting Garudafood dan Pemkab Gorontalo menandatangani MoU untuk pengembangan pertanian kacang tanah Rachmat Gobel… Read More
Poin Penting Pemerintah memperluas relaksasi KUR bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan… Read More
Poin Penting Pemerintah membuka kanal pelaporan terpusat di lapor.satgasp2sp.go.id untuk menampung dan menindaklanjuti hambatan usaha,… Read More
Poin Penting BRI rebranding jadi bank universal disertai transformasi bisnis dan budaya kerja. UMKM tetap… Read More