Market Update

RUPSLB Wijaya Karya (WIKA) Setujui 3 Agenda Strategis, Ini Rinciannya

Poin Penting

  • RUPSLB WIKA menyetujui tiga agenda strategis, yakni perubahan Anggaran Dasar, kewenangan persetujuan RKAP 2026, dan perubahan penggunaan dana PMN.
  • Perubahan Anggaran Dasar dilakukan untuk penyesuaian regulasi BUMN, termasuk hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna milik negara.
  • Dana PMN yang belum terserap akan dialihkan ke proyek strategis nasional lain guna mempercepat pemanfaatan dan mendukung kinerja perseroan.

Jakarta – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, 15 Desember 2025. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui tiga agenda penting yang dinilai strategis bagi perseroan.

Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menuturkan bahwa hasil Keputusan RUPSLB WIKA ini mencerminkan komitmen dan langkah strategis pemegang saham untuk memperkuat tata Kelola Perusahaan dan percepatan penyerapan dana PMN untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Persetujuan para pemegang saham mencerminkan keselarasan pandangan dan dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang tengah dicanangkan Perseroan untuk memperkuat tata Kelola serta memastikan dana PMN yang diterima oleh Perusahaan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 16 Desember 2025.

Baca juga: DER WIKA Gedung Turun di Kuartal III 2025, Ini Pemicunya

Salah satu agenda yang dibahas dalam RUPSLB, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundangan dan kebijakan, termasuk UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Agenda itu juga termasuk menyetujui perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia (RI).

Kewenangan Persetujuan RKAP 2026

Lebih lanjut dalam mata acara kedua, pemegang saham menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak, untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026, termasuk perubahannya.

Baca juga: BI Diramal Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Desember 2025

Di mana dalam penerapannya tetap memperhatikan aspek Good Corporate Governance (GCG), mempertimbangkan aspek efektivitas, serta memungkinkan pendelegasian persetujuan RKAP Tahun Buku 2026 beserta perubahannya kepada Dewan Komisaris setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.

Perubahan Penggunaan Dana PMN

Sementara itu, pada mata acara ketiga, pemegang saham menyetujui perubahan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang merupakan bagian dari Penambahan Modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) II Perseroan.

Dana PMN yang sebelumnya belum dapat diserap oleh proyek yang telah disetujui, karena kebutuhan modal kerjanya telah tercukupi, akan dialihkan ke proyek strategis nasional lain yang membutuhkan tambahan modal kerja. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Petinggi OJK Mundur Beruntun, Ekonom Desak Konsolidasi Cepat Demi Jaga Stabilitas

Poin Penting Ekonom desak konsolidasi cepat OJK menyusul pengunduran diri beruntun petinggi agar roda organisasi… Read More

3 hours ago

Timing Mundur Petinggi OJK Dinilai Tepat untuk Redam Gejolak Pasar

Poin Penting Mahendra Siregar (Ketua), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua), dan dua pejabat OJK lainnya mengundurkan… Read More

3 hours ago

Jejak Karier Mirza Adityaswara, Wakil Ketua DK OJK yang Mundur di Tengah Gejolak IHSG

Poin Penting Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DK OJK tak lama setelah… Read More

4 hours ago

Empat Petinggi OJK Mundur, CELIOS Waspadai Guncangan Ekonomi RI

Poin Penting Empat petinggi OJK mengundurkan diri dalam waktu berdekatan, memicu kekhawatiran terhadap stabilitas dan… Read More

4 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Jiwa Unit Link

Generali Indonesia luncurkan GEN Prime Link, produk asuransi jiwa unit link atau PAYDI yang memiliki… Read More

5 hours ago

Ketua, Wakil Ketua, dan Satu Komisioner OJK Mundur, Siapa Menyusul?

Poin Penting Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari… Read More

6 hours ago