Pasar Modal

RUPSLB Semen Baturaja Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi

Jakarta – PT Semen Baturaja Persero Tbk (SMBR) telah melangsungkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada hari ini (24/1), membahas terkait perubahan anggaran dasar dan pengurus perusahaan.

Terkait perubahan pengurus, perusahaan secara hormat memberhentikan Dewan Komisaris, yaitu Komisaris Independen, Darusman Mawardi dan Komisaris, Oke Nurwan dan mengangkat Hadi Daryanto sebagai Komisaris Perseroan.

Selain itu, RUPSLB juga memberhentikan dengan hormat anggota Direksi SMBR yaitu Direktur Pemasaran, Mukhamad Saifudin dan Direktur Umum & SDM, Gatot Mardiana dan selanjutnya terdapat perubahan nomenklatur Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur (Fungsi Keuangan dan SDM), Direktur Produksi dan Pengembangan menjadi Direktur (Fungsi Operasi Perseroan).

Sehingga, susunan pengurus perusahaan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris SMBR

  1. Komisaris Utama: Franciscus M.A Sibarani
  2. Komisaris Independen: Chowadja Sanova
  3. Komisaris: Hadi Daryanto

Dewan Direksi SMBR

  1. Direktur Utama: Daconi Khotob
  2. Direktur (Fungsi Keuangan dan SDM Perseroan): Tubagus Muhammad Dharury
  3. Direktur (Fungsi Operasi Perseroan): Suherman Yahya

Kemudian terkait dengan perubahan anggaran dasar perusahaan didasari atas bergabungnya SMBR dengan PT Semen Indonesia Persero Tbk (SIG) dalam holding subklaster semen.

Akhir tahun 2022 menjadi milestone bersejarah bagi SMBR, di mana proses integrasi SMBR ke SIG berhasil diselesaikan dan telah melengkapi seluruh tahapan pembentukan holding BUMN Sub klaster semen yang ditandai dengan penandatanganan Akta Perjanjian Pengalihan Saham pada tanggal 19 Desember 2022 antara Negara Republik Indonesia dan SIG.

Dimana sebanyak 7,49 miliar saham seri B milik Negara RI di SMBR beralih kepemilikannya kepada SIG, sehingga status SMBR berubah menjadi non-persero dan menjadi salah satu anak perusahaan SIG.

Adapun, RUPSLB juga memutuskan perubahan beberapa pasal dalam anggaran dasar perusahaan, antara lain terkait modal, saham, tugas, wewenang dan kewajiban direksi, rapat direksi, rencana kerja dan anggaran tahunan, dan pasal lainnya yang mengatur anggaran dasar. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Fintech Lending Dinilai Mampu Atasi Gap Pembiayaan UMKM

Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More

3 hours ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri Sinergi dengan Pengembang

Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More

4 hours ago

BEI Optimistis Pasar Modal RI Tetap Tumbuh Positif di 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More

5 hours ago

Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nataru, Cek di Sini!

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More

6 hours ago

IHSG Tinggalkan Level 7.000, BEI Beberkan Biang Keroknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More

6 hours ago

Ekonomi AS dan China Turun, Indonesia Kena Imbasnya?

Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More

6 hours ago