RUPSLB Semen Baturaja Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi

Jakarta – PT Semen Baturaja Persero Tbk (SMBR) telah melangsungkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada hari ini (24/1), membahas terkait perubahan anggaran dasar dan pengurus perusahaan.

Terkait perubahan pengurus, perusahaan secara hormat memberhentikan Dewan Komisaris, yaitu Komisaris Independen, Darusman Mawardi dan Komisaris, Oke Nurwan dan mengangkat Hadi Daryanto sebagai Komisaris Perseroan.

Selain itu, RUPSLB juga memberhentikan dengan hormat anggota Direksi SMBR yaitu Direktur Pemasaran, Mukhamad Saifudin dan Direktur Umum & SDM, Gatot Mardiana dan selanjutnya terdapat perubahan nomenklatur Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur (Fungsi Keuangan dan SDM), Direktur Produksi dan Pengembangan menjadi Direktur (Fungsi Operasi Perseroan).

Sehingga, susunan pengurus perusahaan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris SMBR

  1. Komisaris Utama: Franciscus M.A Sibarani
  2. Komisaris Independen: Chowadja Sanova
  3. Komisaris: Hadi Daryanto

Dewan Direksi SMBR

  1. Direktur Utama: Daconi Khotob
  2. Direktur (Fungsi Keuangan dan SDM Perseroan): Tubagus Muhammad Dharury
  3. Direktur (Fungsi Operasi Perseroan): Suherman Yahya

Kemudian terkait dengan perubahan anggaran dasar perusahaan didasari atas bergabungnya SMBR dengan PT Semen Indonesia Persero Tbk (SIG) dalam holding subklaster semen.

Akhir tahun 2022 menjadi milestone bersejarah bagi SMBR, di mana proses integrasi SMBR ke SIG berhasil diselesaikan dan telah melengkapi seluruh tahapan pembentukan holding BUMN Sub klaster semen yang ditandai dengan penandatanganan Akta Perjanjian Pengalihan Saham pada tanggal 19 Desember 2022 antara Negara Republik Indonesia dan SIG.

Dimana sebanyak 7,49 miliar saham seri B milik Negara RI di SMBR beralih kepemilikannya kepada SIG, sehingga status SMBR berubah menjadi non-persero dan menjadi salah satu anak perusahaan SIG.

Adapun, RUPSLB juga memutuskan perubahan beberapa pasal dalam anggaran dasar perusahaan, antara lain terkait modal, saham, tugas, wewenang dan kewajiban direksi, rapat direksi, rencana kerja dan anggaran tahunan, dan pasal lainnya yang mengatur anggaran dasar. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

44 mins ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

9 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

10 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

11 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

12 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

12 hours ago