RUPSLB Semen Baturaja Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi

Jakarta – PT Semen Baturaja Persero Tbk (SMBR) telah melangsungkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada hari ini (24/1), membahas terkait perubahan anggaran dasar dan pengurus perusahaan.

Terkait perubahan pengurus, perusahaan secara hormat memberhentikan Dewan Komisaris, yaitu Komisaris Independen, Darusman Mawardi dan Komisaris, Oke Nurwan dan mengangkat Hadi Daryanto sebagai Komisaris Perseroan.

Selain itu, RUPSLB juga memberhentikan dengan hormat anggota Direksi SMBR yaitu Direktur Pemasaran, Mukhamad Saifudin dan Direktur Umum & SDM, Gatot Mardiana dan selanjutnya terdapat perubahan nomenklatur Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur (Fungsi Keuangan dan SDM), Direktur Produksi dan Pengembangan menjadi Direktur (Fungsi Operasi Perseroan).

Sehingga, susunan pengurus perusahaan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris SMBR

  1. Komisaris Utama: Franciscus M.A Sibarani
  2. Komisaris Independen: Chowadja Sanova
  3. Komisaris: Hadi Daryanto

Dewan Direksi SMBR

  1. Direktur Utama: Daconi Khotob
  2. Direktur (Fungsi Keuangan dan SDM Perseroan): Tubagus Muhammad Dharury
  3. Direktur (Fungsi Operasi Perseroan): Suherman Yahya

Kemudian terkait dengan perubahan anggaran dasar perusahaan didasari atas bergabungnya SMBR dengan PT Semen Indonesia Persero Tbk (SIG) dalam holding subklaster semen.

Akhir tahun 2022 menjadi milestone bersejarah bagi SMBR, di mana proses integrasi SMBR ke SIG berhasil diselesaikan dan telah melengkapi seluruh tahapan pembentukan holding BUMN Sub klaster semen yang ditandai dengan penandatanganan Akta Perjanjian Pengalihan Saham pada tanggal 19 Desember 2022 antara Negara Republik Indonesia dan SIG.

Dimana sebanyak 7,49 miliar saham seri B milik Negara RI di SMBR beralih kepemilikannya kepada SIG, sehingga status SMBR berubah menjadi non-persero dan menjadi salah satu anak perusahaan SIG.

Adapun, RUPSLB juga memutuskan perubahan beberapa pasal dalam anggaran dasar perusahaan, antara lain terkait modal, saham, tugas, wewenang dan kewajiban direksi, rapat direksi, rencana kerja dan anggaran tahunan, dan pasal lainnya yang mengatur anggaran dasar. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

10 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

11 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

11 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

13 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

15 hours ago