Pasar Modal

RUPSLB Semen Baturaja Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi

Jakarta – PT Semen Baturaja Persero Tbk (SMBR) telah melangsungkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada hari ini (24/1), membahas terkait perubahan anggaran dasar dan pengurus perusahaan.

Terkait perubahan pengurus, perusahaan secara hormat memberhentikan Dewan Komisaris, yaitu Komisaris Independen, Darusman Mawardi dan Komisaris, Oke Nurwan dan mengangkat Hadi Daryanto sebagai Komisaris Perseroan.

Selain itu, RUPSLB juga memberhentikan dengan hormat anggota Direksi SMBR yaitu Direktur Pemasaran, Mukhamad Saifudin dan Direktur Umum & SDM, Gatot Mardiana dan selanjutnya terdapat perubahan nomenklatur Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur (Fungsi Keuangan dan SDM), Direktur Produksi dan Pengembangan menjadi Direktur (Fungsi Operasi Perseroan).

Sehingga, susunan pengurus perusahaan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris SMBR

  1. Komisaris Utama: Franciscus M.A Sibarani
  2. Komisaris Independen: Chowadja Sanova
  3. Komisaris: Hadi Daryanto

Dewan Direksi SMBR

  1. Direktur Utama: Daconi Khotob
  2. Direktur (Fungsi Keuangan dan SDM Perseroan): Tubagus Muhammad Dharury
  3. Direktur (Fungsi Operasi Perseroan): Suherman Yahya

Kemudian terkait dengan perubahan anggaran dasar perusahaan didasari atas bergabungnya SMBR dengan PT Semen Indonesia Persero Tbk (SIG) dalam holding subklaster semen.

Akhir tahun 2022 menjadi milestone bersejarah bagi SMBR, di mana proses integrasi SMBR ke SIG berhasil diselesaikan dan telah melengkapi seluruh tahapan pembentukan holding BUMN Sub klaster semen yang ditandai dengan penandatanganan Akta Perjanjian Pengalihan Saham pada tanggal 19 Desember 2022 antara Negara Republik Indonesia dan SIG.

Dimana sebanyak 7,49 miliar saham seri B milik Negara RI di SMBR beralih kepemilikannya kepada SIG, sehingga status SMBR berubah menjadi non-persero dan menjadi salah satu anak perusahaan SIG.

Adapun, RUPSLB juga memutuskan perubahan beberapa pasal dalam anggaran dasar perusahaan, antara lain terkait modal, saham, tugas, wewenang dan kewajiban direksi, rapat direksi, rencana kerja dan anggaran tahunan, dan pasal lainnya yang mengatur anggaran dasar. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

9 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

10 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

10 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

10 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

12 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

12 hours ago