Ilustrasi: Investasi saham/istimewa
Jakarta – Para pemegang saham PT Petrosea Tbk (PTRO) menyetujui pemecahan saham perseroan atau stock split dengan rasio 1:10.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Petrosea yang digelar pada Senin, 16 Desember 2024.
“Dengan stock split ini, maka nilai nominal saham yang semula sebesar Rp50 per saham, akan menjadi Rp5 per saham,” tulis manajemen PTRO dikutip, 17 Desember 2024.
Tidak hanya itu, pada RUPSLB Petrosea, para pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pasal 4 ayat 1 Perusahaan sehubungan dengan rencana stock split tersebut.
Adanya aksi stock split ini, diharapkan akan meningkatkan permintaan atas saham perusahaan, menarik minat para calon investor baru dan memperluas basis pemodal, baik kelompok pemodal nasional maupun pemodal asing, serta klasifikasi pemegang saham perorangan dan badan usaha.
Adapun, seluruh target kinerja operasional dan keuangan Petrosea didukung oleh budaya Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) yang kuat, salah satunya melalui penerapan target zero accident.
Diikuti dengan dukungan operational excellence dan continuous improvement, serta faktor pengelolaan risiko dan Good Corporate Governance sebagai tulang punggung perusahaan yang berkesinambungan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More
Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More
Poin Penting Permata Institute for Economic Research (PIER) memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 10 persen… Read More