Ilustrasi: Investasi saham/istimewa
Jakarta – Para pemegang saham PT Petrosea Tbk (PTRO) menyetujui pemecahan saham perseroan atau stock split dengan rasio 1:10.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Petrosea yang digelar pada Senin, 16 Desember 2024.
“Dengan stock split ini, maka nilai nominal saham yang semula sebesar Rp50 per saham, akan menjadi Rp5 per saham,” tulis manajemen PTRO dikutip, 17 Desember 2024.
Tidak hanya itu, pada RUPSLB Petrosea, para pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pasal 4 ayat 1 Perusahaan sehubungan dengan rencana stock split tersebut.
Adanya aksi stock split ini, diharapkan akan meningkatkan permintaan atas saham perusahaan, menarik minat para calon investor baru dan memperluas basis pemodal, baik kelompok pemodal nasional maupun pemodal asing, serta klasifikasi pemegang saham perorangan dan badan usaha.
Adapun, seluruh target kinerja operasional dan keuangan Petrosea didukung oleh budaya Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) yang kuat, salah satunya melalui penerapan target zero accident.
Diikuti dengan dukungan operational excellence dan continuous improvement, serta faktor pengelolaan risiko dan Good Corporate Governance sebagai tulang punggung perusahaan yang berkesinambungan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More
Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More
Selain itu diumumkan juga penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan… Read More
Poin Penting Tidak ada kekosongan kepemimpinan di BEI dan pengawasan keuangan, karena PJS yang ditunjuk… Read More
Pada kesempatan tersebut, BCA Syariah meluncurkan digital membership Mandjha dan Ivan Gunawan Prive yang terintegrasi… Read More