Ilustrasi: Investasi saham/istimewa
Jakarta – Para pemegang saham PT Petrosea Tbk (PTRO) menyetujui pemecahan saham perseroan atau stock split dengan rasio 1:10.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Petrosea yang digelar pada Senin, 16 Desember 2024.
“Dengan stock split ini, maka nilai nominal saham yang semula sebesar Rp50 per saham, akan menjadi Rp5 per saham,” tulis manajemen PTRO dikutip, 17 Desember 2024.
Tidak hanya itu, pada RUPSLB Petrosea, para pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pasal 4 ayat 1 Perusahaan sehubungan dengan rencana stock split tersebut.
Adanya aksi stock split ini, diharapkan akan meningkatkan permintaan atas saham perusahaan, menarik minat para calon investor baru dan memperluas basis pemodal, baik kelompok pemodal nasional maupun pemodal asing, serta klasifikasi pemegang saham perorangan dan badan usaha.
Adapun, seluruh target kinerja operasional dan keuangan Petrosea didukung oleh budaya Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) yang kuat, salah satunya melalui penerapan target zero accident.
Diikuti dengan dukungan operational excellence dan continuous improvement, serta faktor pengelolaan risiko dan Good Corporate Governance sebagai tulang punggung perusahaan yang berkesinambungan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More