Market Update

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting

  • RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat pejabat dan pengangkatan lima nama baru.
  • Remunerasi 2025 bagi dewan komisaris ditetapkan sama dengan 2024 atau naik maksimal 5 persen, dengan kewenangan penetapan gaji direksi diberikan kepada dewan komisaris.
  • Penjaminan aset Perseroan disetujui untuk memperoleh fasilitas pinjaman hingga 12 bulan ke depan guna mendukung pendanaan dan kinerja usaha.

Jakarta – PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Jumat, 19 Desember 2025. Salah satu agenda yang disetujui dalam rapat tersebut adalah perubahan susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan.

Dalam RUPSLB, para pemegang saham menyetujui pengunduran diri empat anggota direksi dan dewan komisaris, serta mengangkat lima nama baru untuk mengisi posisi tersebut.

Adapun empat anggota direksi yang mengundurkan diri yakni Suriawati Tamin selaku Direktur Keuangan, Daniel Gunawan selaku Direktur Operasional, Priscilla Vikananda selaku Komisaris, serta Sidik Permana Ramadan selaku Komisaris Independen.

Baca juga: RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Dengan demikian, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan setelah RUPSLB adalah Dionysius Tjokro sebagai Direktur Utama, Axel Tobias Joel sebagai Direktur, Karnadi Margaka sebagai Komisaris Utama, Adi Sulaiman sebagai Komisaris, dan Purwan Habibie Siswanto sebagai Komisaris Independen.

Penetapan Remunerasi dan Penjaminan Aset

Selain perubahan manajemen, RUPSLB juga menyetujui penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi dewan komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.

Besaran remunerasi tersebut ditetapkan sama dengan tahun buku 2024 atau, apabila terdapat kenaikan, tidak melebihi 5 persen dari jumlah tahun 2024.

Melalui keputusan tersebut, Perseroan memberikan kewenangan kepada dewan komisaris untuk menetapkan remunerasi berupa gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi Perseroan.

Baca juga: IHSG Ditutup Naik 0,74 Persen, Saham TMPO hingga GPSO jadi Top Gainers

RUPSLB juga menyetujui usulan penjaminan aset Perseroan dengan nilai lebih dari satu per dua bagian atau seluruh harta kekayaan Perseroan.

Persetujuan ini diberikan dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dengan jangka waktu 12 bulan ke depan, guna mendukung pendanaan kegiatan usaha serta mencapai kinerja usaha yang optimal. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Ekspansi Ritel, MR.DIY Indonesia Siap Tambah 270 Toko dan Flagship Store di 2026

Poin Penting MR.DIY Indonesia menargetkan pembukaan sekitar 270 toko baru pada 2026. Ekspansi didukung arus… Read More

3 hours ago

Geopolitik dan Harga Minyak Bayangi Ekonomi 2026, Permata Bank Lakukan Strategi Ini

Poin Penting Ekonom Permata Bank menilai geopolitik dan pasar global menjadi tantangan ekonomi 2026. Konflik… Read More

3 hours ago

Klaim Bencana Sumatra Belum Tuntas, Jasindo Targetkan Finalisasi Mei 2026

Poin Penting Jasindo masih memverifikasi kerusakan aset akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Nilai kerugian… Read More

4 hours ago

Ekonom Ingatkan PR Besar Pimpinan Baru OJK, dari Pasar Modal hingga Risiko BPR

Poin Penting Ekonom Permata menilai kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar. Transformasi integritas… Read More

4 hours ago

ICDX Gelar Commodity Outlook 2026

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengadakan ICDX… Read More

5 hours ago

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Poin Penting KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji.… Read More

5 hours ago