Snapshot

RUPSLB BSB Tambah Modal

[Best_Wordpress_Gallery id=”1055″ gal_title=”RUPSLB BSB Tambah Modal”]

(Kiri-kanan) Direktur Bisnis Bank Syariah Bukopin (BSB) Aris Wahyudi,Direktur Utama BSB Saidi Mulia Lubis,Direktur Operasi dan Pelayanan Ruddy Susatyo,Direktur Kepatuhan, Manajemen Risiko dan SDI Adil syahputera berbincang usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta,Selasa 29 Agustus 2017.Pemegang Saham PT Bank Syariah Bukopin (BSB) menyetujui penambahan modal dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di gedung Bank Syariah Bukopin.Dana yang diperoleh dari setoran modal akan digunakan oleh Perseroan untuk mendukung rencana pengembangan usaha dengan membiayai kegiatan usaha dan/atau investasi Perseroan bila diperlukan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.(*)

Apriyani

Recent Posts

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

8 mins ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

33 mins ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

41 mins ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

1 hour ago

OJK Gandeng Bareskrim Polri Tangani Kasus Penipuan Sektor Keuangan

Poin Penting OJK menyiapkan aturan pengawasan finfluencer yang ditargetkan rampung pertengahan 2026, dengan fokus pada… Read More

2 hours ago

Purbaya Ancam Stop Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pemda yang Lambat Belanja

Poin Penting Purbaya menilai lambatnya penyerapan anggaran K/L dan Pemda merupakan masalah klasik yang terjadi… Read More

2 hours ago