News Update

RUPSLB BRI Bakal Isi Posisi Direktur Kepatuhan

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 21 Januari 2021 bertempat di Kantor Pusat BRI, Jakarta Pusat.

Dikutip berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) RUPSLB akan diselenggarakan dengan 5 mata acara dimana salahsatu diantaranya ialah adanya perubahan susunan Pengurus Perseroan.

Seperti diketahui, sebelumnya BRI telah memberhentikan sementara Wisto Prihadi dari jabatan Direktur Kepatuhan. Hal itu disampaikan perseroan melalui surat bernomor B.143-SKP/CSM/CGC/11/2020 dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.

“Perubahan Susunan Pengurus Perseroan didasarkan pada: a. Pasal 11 ayat (27) huruf d Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang mengatur bahwa  keputusan pemberhentian sementara Direksi dicabut atau dikuatkan melalui RUPS,” seperti dikutip dalam keterbukaan BEI, Rabu 20 Januari 2021.

Selain itu perubahan direksi juga berlandaskan pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS yang dihadiri, serta dengan calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.

Selanjutnya, mata acara kedua antaralain tertulis bahwa Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Pada mata acara lain, BRI juga akan melakukan Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

Pada mata acara keempat, BRI akan melakukan pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara. Dan terakhir, BRI juga akan meminta persetujuan atas Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham (Buyback) yang Disimpan sebagai Saham Treasuri (Treasury Stock). (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More

31 mins ago

Bantah Terkait Dugaan Kasus Pidana Pasar Modal, Berikut Klarifikasi Lengkap BUVA

Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More

40 mins ago

Ekonomi RI Tumbuh 5,11 Persen, Celios: Dari Mana Sumber Pertumbuhannya?

Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More

1 hour ago

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

3 hours ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

4 hours ago

Premi ACA 2025 Tumbuh 17 Persen di Tengah Perlambatan Industri

Poin Penting ACA membukukan premi Rp6 triliun sepanjang 2025, tumbuh 17 persen yoy, jauh di… Read More

6 hours ago