News Update

RUPSLB BRI Bakal Isi Posisi Direktur Kepatuhan

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 21 Januari 2021 bertempat di Kantor Pusat BRI, Jakarta Pusat.

Dikutip berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) RUPSLB akan diselenggarakan dengan 5 mata acara dimana salahsatu diantaranya ialah adanya perubahan susunan Pengurus Perseroan.

Seperti diketahui, sebelumnya BRI telah memberhentikan sementara Wisto Prihadi dari jabatan Direktur Kepatuhan. Hal itu disampaikan perseroan melalui surat bernomor B.143-SKP/CSM/CGC/11/2020 dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.

“Perubahan Susunan Pengurus Perseroan didasarkan pada: a. Pasal 11 ayat (27) huruf d Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang mengatur bahwa  keputusan pemberhentian sementara Direksi dicabut atau dikuatkan melalui RUPS,” seperti dikutip dalam keterbukaan BEI, Rabu 20 Januari 2021.

Selain itu perubahan direksi juga berlandaskan pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS yang dihadiri, serta dengan calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.

Selanjutnya, mata acara kedua antaralain tertulis bahwa Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Pada mata acara lain, BRI juga akan melakukan Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

Pada mata acara keempat, BRI akan melakukan pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara. Dan terakhir, BRI juga akan meminta persetujuan atas Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham (Buyback) yang Disimpan sebagai Saham Treasuri (Treasury Stock). (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

13 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

13 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

14 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

16 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

17 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

18 hours ago