PENCOPOTAN lima direksi BRI dan pengangkatan direktur di jajaran kursi direksi bank BUMN masih menyisakan kontroversi.
Selain mencopot direksi di tengah jalan tanpa ada alasan yang jelas, pengangkatan beberapa direksi baru dari dalam organisasi yang menerabas level ternyata tidak sesuai dengan peraturan yang dibuat Kementerian BUMN Rini Soemarno seperti melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri.
Menurut peraturan yang ditanda-tanganinya sendiri dalam Peraturan Menteri BUMN Nomer PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN, untuk pengangkatan direksi baru yang diambil dari dalam organisasi maka harus dari posisi satu layer di bawah direksi.
Kenyataan, dalan RUPSLB BNI, Kementerian BUMN mengangkat Ario Bimo (38 tahun) sebagai direktur keuangan padahal yang bersangkutan sebelumnya berada di posisi dua layer di bawah direksi.
Begitu juga dengan RUPSLB BRI yang mengangkat Azizatun Azhimah (43 tahun) sebagai direktur kepatuhan. Kalau karena alasan prestasi, baik Ario Bimo maupun Azizatun, tidak ada catatan dan konfirmasi dari pihak BNI maupun BRI bahwa keduanya punya prestasi istimewa. Yang terdengar dari kedua bank pelat merah itu justru kasak-kusuk karena Ario Bimo merupakan keponakan dari Rini Soermarno.
Sedangkan pengangkatan Azizatun adalah menjadi cara cermat yang dinarasikan untuk memberi kesempatan kepada generasi muda padahal hanya untuk menutup-nutupi isu miring tentang pengangkatan keponakan dari Menteri BUMN di BNI.
Selain itu, Azizatun sendiri memiliki kedekatan karena pernah menjadi anak buah Achmad Baiquni waktu masih di BRI. Baiquni yang menjadi Direktur Utama BNI memiliki kedekatan khusus dengan Rini Soemarno.
Ketika Infobanknews meminta konfirmasi kepada Menteri BUMN tentang adanya hubungan kerabat dirinya dengan Ario Bimo maupun pelanggaran terhadap peraturan yang dibuatnya sendiri, Rini Soemarno enggan menanggapinya.
Sebelumnya, Sigit Pramono, bankir senior yang menjadi Ketua Umum Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), mengingatkan agar good corporate governance (GCG) di BUMN jangan dilanggar oleh Kementerian BUMN.
“Saya harap Kementerian BUMN menerapkan prinsip tata kelola yang baik, dan menjadi contoh bagi pemegang saham pengendali perusahaan publik yang lain dalam menjaga prinsip dasar tata kelola yang baik,” ujar mantan Ketua Umum Perbanas ini kepada infobanknews.com (31/8).
Sigit juga menghimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas lembaga keuangan dan perusahaan terbuka punya keberanian menertibkan praktek GCG dari Kementerian BUMN yang selama ini mengabaikan hak-hak pemegang saham minoritas khususnya di dalam pergantian pengurus perusahaan BUMN yang sahamnya tercatat di Bursa.
Selain melanggar Peraturan Menteri BUMN, RUPSLB bank BUMN juga tidak sesuai dengan POJK Nomor 55/POJK/03/ Tahun 2016 tentang GCG. Halo OJK? (*) Dicky M
Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More
Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More