Categories: KeuanganNews Update

RUPSLB Bank Bukopin Tunjuk Geger Nuryaman Jadi Direktur

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank Bukopin Tbk yang digelar hari ini menyetujui pengunduran diri Muhammad Rachmat Kaimuddin per 6 Januari 2020 dari posisi direktur perseroan, dan menunjuk direktur baru dalam sosok Geger Nuryaman Maulana.

Direktur Utama Bank Bukopin Eko Rachmansyah Gindo mengatakan, keputusan rapat pada hari ini berlaku efektif setelah lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Perubahan pengurus ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Perseroan dan menjawab berbagai tantangan yang akan dihadapi Bank Bukopin ke depan,” ujarnya di Kantor Pusat Bank Bukopin, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Adapun Calon Direktur Perseroan tersebut diusulkan oleh Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan kemampuan dan pengalaman yang dimiliki khususnya di dunia perbankan dan finansial.

Geger Nuryaman Maulana yang disahkan menjadi salah satu Direktur Perseroan sebelumnya menjabat sebagai Managing Director/CFO PT BNI Sekuritas, President Director/CEO PT BNI Life Insurance dan berbagai jabatan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sejak tahun 1987.

Dengan keputusan tersebut, komposisi manajemen Bank Bukopin dengan Komisaris Utama Independen adalah Mustafa Abubakar. Jajaran Komisaris anatara lain Muhammad Subhan Aksa, Susiwijono, Deddy SA Kodir dan Chang Su Choi (efektif setelah mendapat persetujuan OJK). Sementara posisi Komisaris Independen terdiri dari Karya Budiana, Ahmad Fuad (efektif setelah mendapat persetujuan OJK) dan Moch. Hadi Santoso (efektif setelah mendapat persetujuan OJK).

Direktur Utama dijabat oleh Eko Rachmansyah Gindo. Sedangkan jajaran direktur diisi oleh Adhi Brahmantya, Heri Purwanto, Rivan A. Purwantono, Hari Wurianto, Lalu Azhari, Geger Nuryaman Maulana (efektif setelah mendapat persetujuan OJK) dan Jong-Hwan Han (Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016;
POJK No. 37/POJK.03/2017 dan/atau Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku). (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

4 hours ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

4 hours ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

5 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

6 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

9 hours ago