Perbankan

RUPSLB Bank Banten Sepakati Pergantian Pengurus, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) baru saja menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hasil RUPSLB antara lain menyepakati pergantian pengurus. Bank Banten mengangkat Usman Assidiqi Qohara sebagai komisaris.

Usman menggantikan Virgojanti sebagai komisaris perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Usman merupakan Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banten.

“Untuk posisinya Ibu Virgojanti karena pemegang saham pengendali (PSP) itu khusus untuk jabatan komisaris perwakilan itu dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah maka digantikan oleh pak Usman Asshiddiqi Qohara,” jelas Komisaris Utama Hoiruddin Hasibuan di Serang, Kamis, 14 November 2024.

Baca juga: On The Track, Bank Banten Cetak Laba Rp7,47 Miliar di Triwulan III 2024

Selanjutnya di jajaran direksi juga terjadi perubahan posisi. Rodi Judo Dahono yang sebelumnya menjabat sebagai direktur bisnis, bertukar posisi dengan Bambang Widayatmoko yang sebelumnya menjabat direktur operasional dan transformasi.

Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Banten hasil RUPSLB 2024 tersebut efektif terhitung sejak terpenuhinya semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),

Maka susunan pengurus Bank Banten sebagai berikut :

Komisaris:

Komisaris Utama: Hoiruddin Hasibuan
Komisaris Independen: Deden Riki Hayatul Firman
Komisaris Perwakilan Pemprov Banten: Asshiddiqi Qohara

Direksi:

Direktur Utama: Muhammad Busthami
Drektur Kepatuhan: Eko Virgianto
Direktur Operasional dan Transformasi: Rodi Judo Dahono
Direktur Bisnis: Bambang Widyatmoko

Baca juga: Tingkatkan Layanan Digital, Bank Banten Hadirkan Fitur Pembayaran QRIS di Jawara Mobile

Selain pergantian pengurus, RUPSLB Bank Banten juga menyepakati menerima penyertaan modal dari Bank Jatim terkait kerja sama kelompok usaha bank (KUB).

Agenda lain yang dibahas di RUPS adalah Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan Perseroan, dan persetujuan penambahan modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) melalui penawaran umum terbatas VIII (PUT VIII), termasuk penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng) dan perubahan pasal 4 ayat 2 anggaran dasar perseroan. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Recent Posts

Bos BNI Yakin Kredit Tumbuh 10 Persen di 2025, Ini Faktor Pendukungnya

Jakarta - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), Royke Tumiilar mengungkapkan optimismenya… Read More

4 mins ago

Tahun 2025 Diprediksi Bakal Menantang, BPR Intidana Targetkan Kredit Tumbuh 15 Persen

Jakarta - Tahun 2024 menjadi masa yang penuh tantangan bagi industri perbankan, termasuk Bank Perkreditan… Read More

26 mins ago

BTN Dukung LPEI Perkuat Ekspor Nasional

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu tengah melakukan tanda tangan saat acara penandatanganan Nota Kesepahaman… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga & Sun Life Resmikan Kemitraan Preferred Bancassurance

Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan (kanan) bersama Presiden Direktur Sun Life Indonesia Teck Seng… Read More

2 hours ago

Bank Jago Gelar Literasi Keuangan

Head of Sharia Digital Funding Bank Jago Nur Fajriah Rachmah membagikan tips pengelolaan keuangan dan… Read More

2 hours ago

OJK Umumkan Daftar Koperasi Open Loop yang akan Diawasi, Cek Nama-namanya di Sini!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor… Read More

3 hours ago