Perbankan

RUPSLB Bank Banten Sepakati Pergantian Pengurus, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) baru saja menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hasil RUPSLB antara lain menyepakati pergantian pengurus. Bank Banten mengangkat Usman Assidiqi Qohara sebagai komisaris.

Usman menggantikan Virgojanti sebagai komisaris perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Usman merupakan Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banten.

“Untuk posisinya Ibu Virgojanti karena pemegang saham pengendali (PSP) itu khusus untuk jabatan komisaris perwakilan itu dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah maka digantikan oleh pak Usman Asshiddiqi Qohara,” jelas Komisaris Utama Hoiruddin Hasibuan di Serang, Kamis, 14 November 2024.

Baca juga: On The Track, Bank Banten Cetak Laba Rp7,47 Miliar di Triwulan III 2024

Selanjutnya di jajaran direksi juga terjadi perubahan posisi. Rodi Judo Dahono yang sebelumnya menjabat sebagai direktur bisnis, bertukar posisi dengan Bambang Widayatmoko yang sebelumnya menjabat direktur operasional dan transformasi.

Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Banten hasil RUPSLB 2024 tersebut efektif terhitung sejak terpenuhinya semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),

Maka susunan pengurus Bank Banten sebagai berikut :

Komisaris:

Komisaris Utama: Hoiruddin Hasibuan
Komisaris Independen: Deden Riki Hayatul Firman
Komisaris Perwakilan Pemprov Banten: Asshiddiqi Qohara

Direksi:

Direktur Utama: Muhammad Busthami
Drektur Kepatuhan: Eko Virgianto
Direktur Operasional dan Transformasi: Rodi Judo Dahono
Direktur Bisnis: Bambang Widyatmoko

Baca juga: Tingkatkan Layanan Digital, Bank Banten Hadirkan Fitur Pembayaran QRIS di Jawara Mobile

Selain pergantian pengurus, RUPSLB Bank Banten juga menyepakati menerima penyertaan modal dari Bank Jatim terkait kerja sama kelompok usaha bank (KUB).

Agenda lain yang dibahas di RUPS adalah Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan Perseroan, dan persetujuan penambahan modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) melalui penawaran umum terbatas VIII (PUT VIII), termasuk penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng) dan perubahan pasal 4 ayat 2 anggaran dasar perseroan. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Recent Posts

POJK 36/2025 Dorong Dokter Jadi Pilar Tata Kelola Asuransi Kesehatan

Poin Penting POJK 36/2025 jadi tonggak tata kelola asuransi kesehatan, karena untuk pertama kalinya menempatkan… Read More

16 mins ago

IHSG Hari Ini (2/2) Dibuka Melemah 0,36 Persen ke Posisi 8.299

Poin Penting IHSG dibuka turun 0,36 persen ke level 8.299,82 dengan nilai transaksi Rp814,38 miliar;… Read More

40 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini (2/2): Antam Melesat, Galeri24 dan UBS Kompak Stagnan

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stabil pada Senin, 2 Februari 2026,… Read More

1 hour ago

Setelah MSCI, Pergerakan IHSG Pekan Ini Bakal Dipengaruhi Sentimen Berikut

Poin Penting Pasar menanti rilis pertumbuhan ekonomi full year 2025 yang diperkirakan di kisaran 5,1–5,2… Read More

1 hour ago

Rupiah Dibuka Menguat di Tengah Spekulasi Calon Ketua The Fed

Poin Penting Rupiah menguat tipis pada awal perdagangan Senin (2/2/2026) ke level Rp16.776 per dolar… Read More

2 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, Kudeta “Tak Berdarah” Tiga Komisioner OJK Mundur Terhormat

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank TIGA komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri.… Read More

5 hours ago