Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PP Tbk menyetujui penghapusan status Persero menjadi Non-Persero, seiring dengan rencana Kementerian BUMN yang akan membentuk Holding BUMN Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan di bawah kendali Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas).
Menurut Direktur Utama PTPP, Lukman Hidayat, PTPP akan bergabung dan bersinergi dengan sejumlah BUMN lain dalam Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan, yaitu PT Wijaya Karya Tbk, PT Amarta Karya, PT Bina Karya dan PT Indah Karya.
“Holding ini akan memperkuat posisi Perseroan dalam rangka penciptaan nilai tambah dan optimalisasi pengembangan bisnis yang akan memberikan dampak besar bagi masyarakat, pemerintah maupun BUMN anggota holding,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.
Rencananya, pada holding BUMN ini sebanyak 51 persen Saham Seri B milik pemerintah dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perum Perumnas, sedangkan Saham Seri A tetap dimiliki pemerintah.
Lebih lanjut Lukman menyebutkan, pembentukan holding BUMN tersebut akan meningkatkan kapasitas pendanaan, belanja modal (capex), pendapatan, eflsiensi biaya dan peningkatan Iaba maupun ekuitas.
Selain itu, jelas dia, sinerginya BUMN-BUMN sektor perumahan juga akan meningkatkan kemampuan bisnis antar Iini usaha, sehingga lebih eflsien dan tercipta kondisi finansial yang sehat, sekaligus memperbesar peluang ketersediaan landbank bagi program pembangunan perumahan untuk mengatasi backlog. (*)
Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More
Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More
Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More
Poin Penting Diskon iuran 50 persen JKK–JKM diberikan pemerintah bagi pekerja BPU sektor transportasi (ojol,… Read More
Poin Penting KADIN membuka 1.000 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar SPPG sebagai dukungan… Read More
Poin Penting Pemerintah masih menggunakan BBM B40 pada 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo, sambil melanjutkan… Read More