Tampilan Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jakarta — Darmawan Prasodjo ditetapkan kembali menjadi Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (18/6).
Selain Darmawan, berdasarkan keterangan resmi yang diterima Infobanknews, RUPSLB PLN juga menetapkan Shintya Roesly kembali sebagai Direktur Keuangan PLN.
Kemudian, RUPSLB PLN sepakat untuk memberhentikan Edi Srimulyanti sebagai Direktur Retail dan Niaga, serta Wiluyo Kusdwiharto sebagai Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan
Masih di jajaran direksi, RUPSLB PLN menetapkan beberapa nama baru sebagai direksi PLN. Pertama, ada nama Edwin Nugraha Putra yang diangkat sebagai Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem. Ada juga Rizal Calvary Marimbo sebagai Direktur Manajemen Pembangkit, dan Arsyadany Ghana Akmalaputri sebagai Direktur Distribusi.
Sementara dari jajaran dewan komisaris, perseroan memberhentikan dengan hormat Susiwijono Moegiarso sebagai Komisaris. Posisi Susiwijono digantikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.
Baca juga : RUPS PLN, Perseroan Catatkan Pendapatan Tembus Rp545 Triliun!
Dengan demikian, susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi PLN saat ini adalah sebagai berikut:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More
Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More
Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More
Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More
Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More