RUPS Permata Bank Setujui Pengunduran Mirah Wiryoatmodjo
Jakarta– PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada hari ini di kantor pusat Permata Bank, World Trade Center II Jakarta. Dalam RUPS tersebut, Permata Bank menyetujui pengunduran diri Mirah Wiryoatmodjo dari jabatannya sebagai Direktur Kepatuhan merangkap Direktur Independen yang telah mengirimkan surat pengunduran diri pada 16 Januari 2018 lalu.
“Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Ibu Mirah Wiryoatmodjo. Dan melalui rapat ini perseroan menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri Ibu Mirah Wiryoatmojo dari jabatannya sebagai Direktur Kepatuhan merangkap Direktur Independen,” ungkap Suparno Djasmin selaku Wakil Komisaris Utama Permata Bank di kantor pusat Permata Bank, World Trade Center II Jakarta, Selasa 27 Maret 2018.
Baca juga: RUPS Permata Bank
Suparno menjelaskan, keputusan tersebut mengacu kepada Pasal 8 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, permohonan pengunduran diri Direktur harus diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 90 hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud. (*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More