Aktivitas di pelabuhan kelolaan IPC. (Foto: Dok. Pelindo II)
Jakarta–Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC membongkar jajaran direksi dengan menempatkan lima direktur baru.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor SK-101/MBU/05/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pelabuhan Indonesia II. Tiga direktur Pelindo II yang diganti adalah Dana Amin, Orias P. Moedak, Dede R. Martin.
Adapun susunan direksi baru IPC sesuai hasil RUPS di Kementerian BUMN hari ini adalah sebagai berikut:
Direktur Utama Elvyn G. Masassya
Direktur Saptono R. Irianto
Direktur Dani Rusli Utama
Direktur Disril Revolin Putra
Direktur Iman Rachman
Direktur Riri Syeried Jetta
Bersama dengan Direktur Utama IPC, Elvyn G. Masassya yang telah dilantik pada 22 April lalu, manajemen IPC akan mencoba meningkatkan kinerja perusahaan terutama untuk menjadi pelabuhan terbaik.
Elvyn sendiri memiliki visi kepemimpinan untuk menjadikan IPC sebagai salah satu pelabuhan terbaik di kawasan dan mendukung konetivitas logistik di Indonesia.
“Dengan team baru diharapkan IPC akan memiliki energi positif untuk bisa melakukan akselerasi pengembangan connectity logistik dan modernisasi pengelolaan port,” tandas Elvyn kepada Infobanknews.com. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More