Gedung PT Bank Tabungan Negara (BTN). Foto: Istimewa
Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk (BTN) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada hari ini, Rabu 2 Maret 2022. Dalam RUPS BTN tersebut, perseroan memutuskan untuk merombak sususan manajemen sesuai dengan kesepakatan pemegang saham.
Seperti dikutip dari sumber Infobanknews, di Jakarta, Bank BTN mengangkat tiga nama untuk posisi Komisaris yakni Herry Trisaputra Zuna, dan Himawan Arief Sugoto sebagai Komisaris. Kemudian perseroan juga menunjuk Sentot A Sentausa sebagai Komisaris Independen.
Selanjutnya, dalam rapat tersebut Bank BTN juga mengangkat kembali Nixon LP Napitupulu sebagai Wakil Direktur Utama.
Selain itu, Perseroan juga memberhentikan dengan hormat Eko Djoeli Heripoerwanto sebagai Komisaris. Pemberhentian pengurus perseroan tersebut terhitung sejak ditutupnya RUPS. Manajemen juga memberikan apresiasi atas tenaga dan pikiran yang selama ini telah diberikan kepada Bank BTN.
Baca juga: BTN Tebar Dividen Rp237 Miliar
Anggota-anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun unuk Mlmasa jabatan anggota-anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat tersebut, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Dengan demikian berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank BTN:
Dewan Komisaris
Dewan Direksi
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More