Ilustrasi: Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Nilai tukar rupiah tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tembus Rp16.770 pada pembukaan perdagangan hari ini, Jumat (26/9/2025).
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pun buka suara soal terus melemahnya rupiah. Dia menyatakan BI kembali menegaskan komitmen untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Perry menekankan, BI menggunakan seluruh instrumen di pasar domestik melalui instrumen spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Baca juga: Rupiah Diramal Bisa Tembus ke Level Rp16.800 per Dolar AS, Ini Pemicunya
Baca juga: JP Morgan Ramal Rupiah Menguat ke Rp16.100 per Dolar AS di Akhir 2025
“BI menggunakan seluruh instrumen yang ada secara bold, baik di pasar domestik melalui instrumen spot, DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder, maupun di pasar luar negeri di Asia, Eropa, dan Amerika secara terus menerus, melalui intervensi NDF,” ujar Perry dalam keterangan resmi, Jumat, 26 September 2025.
Perry menegaskan BI yakin bahwa seluruh upaya yang dilakukan dapat menstabilkan nilai tukar rupiah, sesuai nilai fundamentalnya.
Selain itu, BI juga mengajak seluruh pelaku pasar untuk turut bersama-sama menjaga iklim pasar keuangan yang kondusif, sehingga stabilitas nilai tukar rupiah dapat tercapai dengan baik. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More