Moneter dan Fiskal

Rupiah Terdepresiasi 2,82 Persen, BI Ungkap Penyebabnya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) membeberkan penyebab nilai tukar rupiah yang melemah. Hingga 15 Oktober 2024, nilai tukar rupiah mengalami pelemahan sebesar 2,82 persen point to point (ptp) dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pelemahan nilai tukar tersebut terutama dipengaruhi oleh peningkatan ketidakpastian global akibat eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Meski demikian, BI akan terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan komitmen kebijakan yang ditempuh.

Baca juga: Rupiah Diproyeksi Rp16.100 per Dolar AS di RAPBN 2025, Kemenkeu Bilang Begini

“Nilai tukar rupiah hingga 15 Oktober 2024 melemah sebesar 2,82 persen (ptp) dari bulan sebelumnya,” ujar Perry dalam RDG BI, Rabu 16 Oktober 2024.

Namun demikian, apabila dibandingkan dengan level akhir Desember 2023, nilai tukar rupiah terdepresiasi hanya sebesar 1,17 persen, lebih baik dibandingkan dengan pelemahan Peso Filipina, Dollar Taiwan, dan Won Korea yang masing-masing terdepresiasi sebesar 4,25 persen, 4,58 persen, dan 5,62 persen.

Ke depan, lanjut Perry, nilai tukar rupiah diprakirakan stabil sejalan dengan menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi, dan tetap baiknya prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta komitmen BI dalam menjaga stabilitas perekonomian.

Baca juga: Ekonom Proyeksi Pergerakan Rupiah pada Posisi 16.100 hingga Akhir 2024

Adapun seluruh instrumen moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI).

“Ini untuk memperkuat efektivitas kebijakan dalam menarik aliran masuk modal asing dan mendukung penguatan nilai tukar rupiah,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Komitmen Jaga Integritas, Bank Mandiri Gencarkan Kampanye Pemrosesan Data Pribadi

Jakarta – Menyusul penerapan efektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022… Read More

16 mins ago

Kredivo Tengah Jajali Pembayaran Paylater di Sektor Transportasi, Begini Strateginya

Jakarta - PT Kredivo Finance (Kredivo) tengah mengintip peluang pembayaran buy now pay later (BNPL)… Read More

41 mins ago

BI Tahan Suku Bunga, IHSG Siap ‘Ngegas’ Lagi?

Jakarta - Bank Indonesia (BI) pada hari ini (16/10) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan… Read More

1 hour ago

Bos BI Proyeksi The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga 50 Bps di Sisa Akhir 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperkirakan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed masih akan membuka… Read More

1 hour ago

BI Bebaskan Biaya QRIS bagi Merchant Usaha Mikro Mulai 1 Desember 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk… Read More

1 hour ago

Transaski QRIS Makin Diminati, Artajasa Jalin Kerja Sama dengan 13 Perusahaan Pembiayaan Elektronik di Asia

Lombok - PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) menyatakan akan terus mengembangkan transaksi pembayaran elektronik Quick… Read More

1 hour ago