Moneter dan Fiskal

Rupiah Terdepresiasi 2,82 Persen, BI Ungkap Penyebabnya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) membeberkan penyebab nilai tukar rupiah yang melemah. Hingga 15 Oktober 2024, nilai tukar rupiah mengalami pelemahan sebesar 2,82 persen point to point (ptp) dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pelemahan nilai tukar tersebut terutama dipengaruhi oleh peningkatan ketidakpastian global akibat eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Meski demikian, BI akan terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan komitmen kebijakan yang ditempuh.

Baca juga: Rupiah Diproyeksi Rp16.100 per Dolar AS di RAPBN 2025, Kemenkeu Bilang Begini

“Nilai tukar rupiah hingga 15 Oktober 2024 melemah sebesar 2,82 persen (ptp) dari bulan sebelumnya,” ujar Perry dalam RDG BI, Rabu 16 Oktober 2024.

Namun demikian, apabila dibandingkan dengan level akhir Desember 2023, nilai tukar rupiah terdepresiasi hanya sebesar 1,17 persen, lebih baik dibandingkan dengan pelemahan Peso Filipina, Dollar Taiwan, dan Won Korea yang masing-masing terdepresiasi sebesar 4,25 persen, 4,58 persen, dan 5,62 persen.

Ke depan, lanjut Perry, nilai tukar rupiah diprakirakan stabil sejalan dengan menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi, dan tetap baiknya prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta komitmen BI dalam menjaga stabilitas perekonomian.

Baca juga: Ekonom Proyeksi Pergerakan Rupiah pada Posisi 16.100 hingga Akhir 2024

Adapun seluruh instrumen moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI).

“Ini untuk memperkuat efektivitas kebijakan dalam menarik aliran masuk modal asing dan mendukung penguatan nilai tukar rupiah,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Daftar 97 Pinjol yang Terbukti Lakukan Praktik Kartel Bunga Pinjaman

Poin Penting KPPU putuskan 97 pinjol melanggar aturan Pasal 5 UU No. 5/1999 terkait penetapan… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Melemah 0,50 Persen ke Level 7.128

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,50 persen ke level 7.128,48, dengan 214 saham turun, 145… Read More

2 hours ago

Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah Jadi Rp 16.924 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,12 persen ke level Rp16.924 per dolar AS dibandingkan penutupan… Read More

3 hours ago

IHSG Hari Ini Berpotensi Sideways di Rentang 7.050-7.250

Poin Penting IHSG diproyeksi sideways di kisaran 7.050–7.250, dengan sinyal teknikal relatif stabil (MACD negatif… Read More

3 hours ago

KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Poin Penting Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pindar… Read More

13 hours ago

Harapan AFTECH untuk Formasi Baru Anggota Dewan Komisioner OJK

Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More

16 hours ago