Jakarta – Dalam perdagangan sore ini (21/4) nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) ditutup melemah tipis di level 15.467/US$ bila dibandingkan dari penutupan sebelumnya (20/4) di level 15.412/US$.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi kepada infobanknews menjelaskan, harga minyak mentah anjlok ke level terendah karena pasokannya yang berlebih serta para produsen kehabisan tempat untuk menampung.
“Sejalan dengan itu, permintaan minyak juga nyaris nihil karena kebijakan social distancing membuat sepertiga populasi dunia berdiam diri di rumah masing-masing,” kata Ibrahim di Jakarta, Selasa 21 April 2020.
Selain itu, pandemi virus corona (COVID19) di dunia juga masih dikhawatirkan pelaku pasar. WHO mencatat pasien positif corona di seluruh dunia mencapai 2,40 juta dengan jumlah orang meninggal sebanyak 165.237 kasus.
Sementara untuk faktor dalam negeri, meski pasar global terus bergejolak namun Bank Indonesia (BI) optimis fundamental ekonomi RI masih kuat dan stabil. Ibrahim mengatakan, arus modal asing yang di perdagangkan sesi siang memang terlihat terus keluar, namun pada saat mendekati penutupan pasar arus modal asing kembali masuk dan kembali membanjiri pasar valas dan obligasi dalam negeri.
Sebagai informasi saja, berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) hari ini, (21/4) kurs rupiah berada pada posisi 15.643/ US$ terlihat melemah dari posisi 15.543/US$ pada perdagangan kemarin (20/4). (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More