Rupiah Diprediksi Kembali Melemah ke Rp14.500 an Per Dolar AS
Jakarta – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diperkirakan akan kembali menyentuh level Rp14.500 an per dolar AS, setelah pada perdagangan hari sebelumnya rupiah ditutup berakhir melemah 38 poin atau 0,26 persen di level Rp14.478 per dolar AS.
Asal tahu saja, pada pagi hari ini nilai tukar rupiah di pasar spot dibuka melemah 18 poin atau 0,12 persen ke level Rp14.496 per dolar AS. Laju rupiah pada pukul 09.25 WIB sudah mulai tertekan dan menyentuh ke level Rp14.506 per dolar AS, melemah 28 poin atau 0,19 persen.
Analis PT Samuel Sekuritas Indonesia Ahmad Mikail dalam risetnya di Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018 mengatakan, mata uang Yuan yang terdepresiasi sebesar 0,29 persen ke level 6.84/US$, telah mendorong pelemahan rupiah yang kemungkinan melemah ke level Rp14.500-Rp14.550 per dolar AS.
Baca juga: Jaga Likuiditas Rupiah, BI Siapkan Bunga Swap Lebih Murah
“Ancaman dari Menteri Perdagangan China untuk melakukan aksi balasan jika tarif tersebut jadi dikenakan memperburuk isu perang dagang AS-China,” ujarnya.
Menurutnya, dolar AS diperkirakan bisa menguat di sekitar level 95.0-95.50 terhadap hampir semua mata uang kuat dunia yang didorong oleh eskalasi perang dagang yang meningkat antara AS-China. “Ancaman Trump yang meningkatkan tarif impor barang China dari 10 persen menjadi 25 persen dari US$200 milar dibalas dengan ancaman retaliasi dari China,” ucapnya. (*)
Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More
Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More